Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Putusan Hakim dalam Kasus Kematian Dini Sera Afrianti Dinilai Terlalu Janggal

Sri Utami
30/7/2024 16:00
Putusan Hakim dalam Kasus Kematian Dini Sera Afrianti Dinilai Terlalu Janggal
Warga berjalan di dekat karangan bunga yang terpajang di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

AUDIENSI yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI bersama keluarga Dini Sera Afrianti sebagai salah satu bentuk menjalankan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPR. Anggota Komisi III DPR Santoso saat dihubungi, Selasa (30/7) mengatakan audiensi serupa sering dilakukan khususnya oleh Komisi III DPR dalam beberapa kasus yang melibatkan lembaga peradilan.

"Kami sering menerima aduan seperti ini. Dan dalam kasus Dini ini memang laporan dulu dari keluarga almarhum yang bersurat ke kami kemudian dilakukan pertemuan dengan keluarga, pengacara dan dari LSM Bu Rieke Diah Pitaloka," ucapnya.

Menurut Santoso kasus ini sejak awal telah mendapat perhatian publik. Dengan adanya putusan pengadilan yang janggal yang memberikan ganjaran bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, maka DPR wajib memberikan atensi.

Baca juga : Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Cederai Keadilan, Komnas Perempuan Dukung Kasasi

"Ini terlalu janggal. Putusan hakim itu terlalu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Harusnya dia (Ronald Tannur) itu kena," cetusnya.

Dari keterangan yang disampaikan jaksa penuntut umum, hakim dinilai tidak mengindahkan barang bukti yang disampaikan dalam sidang.

"Memang ada independensi hakim kita hormati itu. Tapi dalam bukti ada luka-luka serius yang mengakibatkan kematian," tukasnya.

Baca juga : Pimpinan Komisi III Sempat Mengumpat saat Dapati Fakta Korban Kasus Ronald Tannur

Komisi III DPR RI berencana menggelar rapat khusus dengan Komisi Yudisial (KY) untuk membahas vonis Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa rapat tersebut akan dijadwalkan pada masa sidang mendatang.

"Jadi saya pikir kita harus bersama-sama mengawal ini, dan di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY," ujar Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/7).

Selain itu, Komisi III juga akan mengundang Mahkamah Agung (MA) untuk membahas permasalahan tersebut. "Dan kami juga akan mengundang Mahkamah untuk membahas terkait masalah ini," tukasnya. (Sru/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya