Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Diklaim Cacat Formil, Kivlan Optimistis Menangi Praperadilan

M. Iqbal Al Machmudi
30/7/2019 09:33
Diklaim Cacat Formil, Kivlan Optimistis Menangi Praperadilan
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kanan).(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Sidang praperadilan peradilan dengan agenda putusan yang melibatkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen kembali digelar hari ini.

Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan adanya cacat formil baik dari proses penangkapan hingga perbedaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang membuat penetapan tersangka kliennya tersebut terbilang cacat formil.

"Ada perbedaan SPDP dalam persidangan yaitu tanggal 21 dan 31 Mei 2019. Sehingga Majelis harus memutuskan dahulu mana yang sah," kata Tonin saat dihubungi, Selasa (30/7).

Selain itu, Tonin menilai penangkapan yang dilakukan kepada kliennya tersebut tidak dilakukan sesuai dengan prosedur karena penangkapan yang dilakukanya belum ada SPDP.

"Oleh karena saksi mengenai SPDP dapat dihadirkan oleh termohon maka sepatutnya SPDP yang menjadi bukti P2 yang diakui yaitu tanggal 31 Mei 2019 yang tidak pernah dibantah oleh termohon sehingga penetapan tersangka, penangkapan dan seterusnya sebelum ada SPDP," jelas Tonin.

Diketahui, Kivlan Zen ditangkap Polda Metro Jaya (PMJ) pada tanggal 29 Mei 2019 untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan kepemilikan senjata ilegal.

Tim kuasa hukum Kivlan juga mempersalahkan adanya pemeriksaan terhadap kivlan yang tidak didampingi kuasa hukum

"Selanjutnya ada 2 alat bukti yang cukup tidak pernah terungkap dalam persidangan, terbukti tidak pernah ada pemeriksaan calon tersangka karena pada tanggal 29 Mei 2019 ditangkap sebagai tersangka, dalam BAP tidak didampingi oleh kuasa yang memiliki surat kuasa," tegas Tonin.

Hal-hal tersebut yang menjadikan alasan bahwa penetapan tersangka terhadap Kivlan Zen dinilai cacat formil. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya