Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Sidang praperadilan peradilan dengan agenda putusan yang melibatkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen kembali digelar hari ini.
Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan adanya cacat formil baik dari proses penangkapan hingga perbedaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang membuat penetapan tersangka kliennya tersebut terbilang cacat formil.
"Ada perbedaan SPDP dalam persidangan yaitu tanggal 21 dan 31 Mei 2019. Sehingga Majelis harus memutuskan dahulu mana yang sah," kata Tonin saat dihubungi, Selasa (30/7).
Selain itu, Tonin menilai penangkapan yang dilakukan kepada kliennya tersebut tidak dilakukan sesuai dengan prosedur karena penangkapan yang dilakukanya belum ada SPDP.
"Oleh karena saksi mengenai SPDP dapat dihadirkan oleh termohon maka sepatutnya SPDP yang menjadi bukti P2 yang diakui yaitu tanggal 31 Mei 2019 yang tidak pernah dibantah oleh termohon sehingga penetapan tersangka, penangkapan dan seterusnya sebelum ada SPDP," jelas Tonin.
Diketahui, Kivlan Zen ditangkap Polda Metro Jaya (PMJ) pada tanggal 29 Mei 2019 untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan kepemilikan senjata ilegal.
Tim kuasa hukum Kivlan juga mempersalahkan adanya pemeriksaan terhadap kivlan yang tidak didampingi kuasa hukum
"Selanjutnya ada 2 alat bukti yang cukup tidak pernah terungkap dalam persidangan, terbukti tidak pernah ada pemeriksaan calon tersangka karena pada tanggal 29 Mei 2019 ditangkap sebagai tersangka, dalam BAP tidak didampingi oleh kuasa yang memiliki surat kuasa," tegas Tonin.
Hal-hal tersebut yang menjadikan alasan bahwa penetapan tersangka terhadap Kivlan Zen dinilai cacat formil. (OL-09)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
SATGAS Operasi Damai Cartenz-2024 menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) pelaku jual beli senjata api (senpi) ilegal di Jayapura, Papua.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
JPU mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur, tim kuasa hukum keberatan.
TERDAKWA Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (15/1).
TERDAKWA Dito Mahendra tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus kepemilikan senjata api (senpi) illegal pada Senin, (15/1).
Hunter Biden, putra dari Joe Biden, didakwa membeli senjata api secara ilegal ketika dalam pengaruh narkoba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved