Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution, bakal hadir dan bersaksi dalam sidang praperadilan. Dirinya diminta memberikan kesaksian mengenai penangkapan hingga pemeriksaan Kivlan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Ini kan sidang praperadilan. Saya diminta Kivlan Zen memberikan keterangan kesaksian dengan sebenar-benarnya terkait penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti oleh Polda Metro Jaya," kata Pitra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Menurutnya, sebagai pengacara yang ikut mendampingi Kivlan saat ditahan, dirinya mengetahui tahapan hingga penangkapan tidak sesuai dengan prosedur.
"Saya kan penasehat hukum Pak Kivlan dari awal, saya tahu semua proses. Dari saat kejadiam disebut makar sampai penangkapan itu," sebutnya
Meski demikian, Pitra tidak menjabarkan soal keterangan apa saja yang akan disampaikan di muka sidang. Namun, dia berharap kesaksiannya bisa menjadi pertimbangan hakim.
"Saya juga minta kepada hakim kalau memang ini tidak sesuai dengan prosedur, atas pertimbangan hakim, hakim memutus dengan keadilan kalau bisa Kivlan Zen ini dibebaskan dari segala tuntutan," terangnya.
Baca juga: TNI Bentuk Tim Bantuan Hukum Kasus Kivlan Zen
Pitra menjadi kuasa hukum Kivlan Zen selama proses hukum di Polda Metro Jaya. Akan tetapi, dalam persidangan praperadilan, mantan Kepala Staf Kostrad ABRI itu dibela oleh tim gabungan dari Mabes TNI dan Tonin Tachta.
Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada 29 Mei 2019.
Dia mulanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari. Kemudian, diperpanjang pada 19 Juni 2019 hingga 40 hari ke depan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Kivlan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
Status itu diberikan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan makar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 29 Mei 2019.
Penangkapan Kivlan disebutkan berdasarkan pengembangan dari enam tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang sebelumnya sudah ditangkap. Enam orang tersangka, yakni IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Enam tersangka ini diduga menunggangi demonstrasi penolak hasil pemilihan umum (pemilu) di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 21 Mei 2019 dan 22 Mei 2019.
Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senjata api di antaranya rakitan. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved