Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Praperadilan Kivlan Zen Ditolak Hakim

M. Iqbal Al Machmudi
30/7/2019 11:32
Praperadilan Kivlan Zen Ditolak Hakim
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen berjalan dengan kawalan petugas kepolisian.(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Hakim tunggal Achmad Guntur memutus bahwa praperadilan yang diajukan Kivlan Zen ditolak. Agenda putusan praperadilan sendiri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini.

"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Guntur saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

"Mengadili permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya praperadilan sebesar nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, 30 Juli 2019," imbuhnya.

Kivlan Zen sendiri tidak menghadiri sidang dikarenakan dirinya sedang sakit hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya Tonin Tachta Singarimbun.

"Beliau sedang kurang enak badan kemarin saat ketemu saya tensinya 100/70 jadi beliau sedang saat ini istriahat.”

Sebelumnya, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya (PMJ) karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Kuasa hukum Kivlan meminta hakim tunggal Guntur untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya