Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERSANGKA dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Senin (8/7) pukul 09.00 WIB.
"Diusahakan beliau sendiri akan hadir di persidangan," kata Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/7).
Mantan Kelapa Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen melayangkan gugatan praperadilan pada 20 Juni 2019. Namun, gugatan itu sempat dicabut Kivlan pada 4 Juli 2019.
"Tapi, lagi diusahakan untuk dibatalkan lagi pencabutan tersebut," ujar Yuntri.
Yuntri mengaku tidak bisa menjelaskan alasan pencabutan praperadilan tersebut.
Yuntri mengatakan kliennya akan datang menghadiri persidangan untuk membatalkan pencabutan gugatan praperadilan itu.
"Untuk alasan pencabutan itu bisa langsung ditanyakan kepada beliau karena rencananya beliau mau hadir langsung pada hari ini di PN Jaksel dan telah diusahakan minta bantuan penyidik untuk menghadirkan beliau di persidangan," tutur Yuntri.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Kivlan ke Kejati
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada 29 Mei 2019.
Dia mulanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari. Kemudian, diperpanjang pada 19 Juni 2019 hingga 40 hari ke depan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Kivlan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
Status itu diberikan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan makar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 29 Mei 2019.
Penangkapan Kivlan disebutkan berdasarkan pengembangan dari enam tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang sebelumnya sudah ditangkap. Enam orang tersangka, yakni IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Enam tersangka ini diduga menunggangi demonstrasi penolak hasil pemilihan umum (pemilu) di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 21 Mei 2019 dan 22 Mei 2019.
Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senjata api di antaranya rakitan. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved