Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Sisakan Kivlan Zen

Ferdian Ananda Majni
25/6/2019 08:20
Polisi Sisakan Kivlan Zen
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

POLDA Metro Jaya mengabulkan permohonan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Eggi mulai kemarin malam menghirup udara bebas.

Ia menambah deretan tersangka dalam kasus makar hingga kepemilikan senjata ilegal yang mendapat penangguhan penahanan. Sebelumnya, polisi juga telah mengabulkan penangguhan penahanan bagi Lies Sungkharisma dan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

Anggota hukum dan advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantoko, menegaskan penangguhan penahanan itu tidak terkait dengan isu rekonsiliasi politik yang ramai dibicarakan. Pengajuan penangguhan terhadap Eggi dijamin anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

“Penangguhan (Eggi) murni persoalan hukum. Enggak (terkait rekonsiliasi politik), Bang Dasco kan Komisi III DPR, komunikasi juga intensif dengan kepolisian,” papar Hendarsam, di Jakarta, kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan Eggi mendapatkan penangguhan penahanan. Penyidik telah mengevaluasi hingga memutuskan mengabulkan permintaan tersebut.

“Setelah dilihat, dievaluasi dengan berbagai pertimbangan kemudian pada hari ini Senin 24 Juni pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin Pak Dasco itu dikabulkan penyidik,” sebutnya, kemarin.

Dengan terkabulnya permohonan Eggi, kini tinggal mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen yang masih ditahan. Padahal, Kivlan juga sudah mengajukan permohonan serupa.

Bantah tak kooperatif

Kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro, membantah tuduhan polisi yang menyebut kliennya tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api. Akibatnya, permohonannya tidak bisa dikabulkan.

“Tidak kooperatifnya dari sisi yang mana? Karena setiap pemeriksaan dan panggilan, kita ikuti sesuai aturan hukum,” kata Djudju saat dimintai konfirmasi kemarin. Djudju juga meminta pihak polisi untuk membuktikan tindakan kliennya yang tidak kooperatif selama pemeriksaan. Menurut dia, polisi sangat subjektif.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik juga memiliki pertimbangan dalam penanganan kasus Kivlan Zen, baik secara objektif maupun secara subjektif. “Salah satunya ada hal yang tidak kooperatif terkait menyangkut masalah pokok
perkara yang saat ini sedang didalami penyidik,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Saat diketahui permohonan jaminan untuk Kivlan dikirim kepada sejumlah tokoh, yakni Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menko Polhukam Wiranto, Pangkostrad Letjen Besar Harto Karyawan, Kepala Staf Kostrad Mayjen Bambang Taufik, dan Danjen Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa. Namun, Wiranto sendiri secara tegas menyatakan menolak memberikan penjaminan tersebut. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya