Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polda Kalimantan Selatan Bongkar Peredaran Oli Palsu

Denny Susanto
16/7/2024 07:50
Polda Kalimantan Selatan Bongkar Peredaran Oli Palsu
Ilustrasi - Oli palsu(Freepik)

DIREKTORAT Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan berhasil membongkar peredaran oli palsu. Polisi menyita sedikitnya 9,5 ton oli curah palsu yang menggunakan nama Pertamina dalam kemasan.

Kasus ini telah diusut pihak kepolisian sejak beberapa waktu terakhir. Aksi pengemasan oli curah sehingga seakan-akan diproduksi Pertamina. 

"Kasus ini berhasil terungkap setelah Tim Unit 1 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi masyarakat," ungkap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi, Selasa (16/7).

Baca juga : Polda Kalsel Musnahkan 10,6 Kg Sabu

Pekan sebelumnya polisi berpura-pura membeli satu drum oli 200 liter merek Pertamina jenis Meditran SX 15/40 W dengan harga Rp4 juta di Bengkel Yasmin, Jalan Trikora Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Oli tersebut kemudian  dilakukan pemeriksaan bersama pihak Pertamina dan hasilnya diketahui oli tersebut tidak sesuai standar produksi Pertamina.

Menindaklanjuti hal ini polisi melakukan penggeledahan di bengkel milik SF tersebut dan polisi menemukan adanya aktivitas pengemasan oli curah menggunakan segel bertuliskan Pertamina. Polisi juga menemukan adanya mesin pres, 30 pcs tutup drum atau segel palsu bertuliskan Pertamina, pompa oli drum, drum oli berbagai merek seperti Castrol dan Shell serta oli palsu merek Pertamina sebanyak 18 drum.

Total barang bukti oli palsu yang berhasil disita polisi sebanyak 9,5 ton. Kepada petugas SF mengaku membeli oli kepada rekannya AS dengan harga Rp2,5 juta per drum (200 liter) juga  segel tutup drum Pertamina seharga Rp75 ribu buah. Tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya