Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERSANGKA kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar Kivlan Zen dinilai tidak kooperatif sehingga pihak kepolisian belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyebut penyidik memastikan penangguhan belum dapat dikabulkan lantaran Kivlan Zen tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus kepemilikan senjata api.
"Sampai hari ini belum ada informasi untuk dikabulkan, karena pertimbangan penyidik masih tetap seperti yang pernah saya sampaikan dulu, yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/7).
Dedi menjelaskan, sejauh ini penyidikan kasus hampir rampung di tahap pemberkasan dan ditangani Polda Metro Jaya. Sedangkan proses penyidikan atas kasus makar dan hoaks yang juga menjerat mantan Kepala Staf Kostrad ABRI itu masih dalam tahapan menunggu hasil sidang putusan kasus senjata api.
"Untuk pemberkasan sudah tahap penyelesaian. Untuk satu kasus ya, yang ditangani Polda Metro terkait masalah kepemilikan senjata api. Ya satu kasus dulu," sebutnya.
Baca juga: 8 Juli, Kivlan Zen Jalani Sidang Praperadilan
Dedi menambahkan, proses penyidikan harus dilakukan tahap demi tahap. Pasalnya, Kivlan Zen diperkarakan lebih dari satu kasus sehingga tidak dapat dilakukan secara bersamaan.
"Penyelesaian tidak bisa paralel dua kasus dalam waktu bersamaan. Case by case dulu. Kalau misalnya sudah memiliki keputusan pengadilan yang tetap, baru kasus lain diproses. Artinya, menunggu satu kasus ini kelar dulu," terangnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, membantah tuduhan polisi yang menyebut kliennya tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api.
"Tidak kooperatifnya dari sisi yang mana? karena setiap pemeriksaan dan panggilan, kita ikuti sesuai aturan hukum," kata Djudju dikonfirmasi Senin (24/6) lalu.
Djudju meminta pihak polisi untuk membuktikan tindakan kliennya yang tidak kooperatif selama pemeriksaan. Oleh karena itu, ia mengaku polisi subjektif menilai Kivlan tak kooperatif.
"Kita tidak menemukan itu karena setiap pemeriksaan dan panggilan komunikasi kita ikuti sesuai aturan hukum acara yang ada," sebutnya.
Meskipun demikian, dia menyebut penangguhan penahanan terhadap kliennya itu menjadi keputusan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Itu tentang Pasal 31 Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Itu subjektif atau kewenangan dari pihak penyidik, sehingga bisa saja kemarin ada petinggi kepolisian yang menyatakan tidak kooperatif. Itu kan sangat subjektif," lanjutnya.
Sebelumnya Kivlan Zen mengajukan permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada menteri dan sejumlah perwira tinggi TNI.(OL-5)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Tiongkok menghentikan pembicaraan awal mengenai kontrol senjata dan penyebaran nuklir dengan Amerika Serikat sebagai protes terhadap penjualan senjata oleh AS ke Taiwan.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, membela keputusannya untuk mengungkap secara publik keterlambatan pasokan senjata dari AS
PERDANA Menteri Benjamin Netanyahu mengklaim Amerika Serikat (AS) menahan pengiriman senjata yang diperlukan untuk perang di Gaza.
Gedung Putih menanggapi kritik Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengenai penundaan pengiriman senjata oleh pemerintahan Biden.
Presiden Rusia Vladimir Putin tiba di Korea Utara untuk kunjungan langka yang menandakan penguatan hubungan antara kedua negara dan kebutuhan Moskow akan senjata dari Pyongyang.
Geng kriminal bersenjata menyerbu sebuah komunitas di negara bagian barat laut Nigeria dan menewaskan enam orang serta menculik sekitar 100 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved