Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperberat pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang salah satunya adalah menerapkan hukuman kebiri.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk mengejar dan menangkap segera pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan menuntutnya dengan hukuman yang seberat-beratnya.
Mendagri juga meminta gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk menggerakkan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda).
Hukuman kebiri dan hukuman mati untuk para pelaku kejahatan seksual dianggap malah akan semakin membuat kondisi psikis korban memburuk.
Presiden Joko Widodo menyatakan kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang luar biasa.
Rapat terbatas yang rencananya dipimpin langsung Presiden itu akan dimulai pada pukul 12.00 WIB.
PEMERINTAH Indonesia menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa
WAKIL Ketua perhimpunan dokter spesialis kedokteran jiwa Indonesia Eka Viora mengatakan bila benar yang dimaksud Perppu pemberatan hukuman dengan kebiri kimia adalah menyuntikan obat anti androgen dengan tujuan melemahkan hormon kelelakian, maka berbagai efek samping akan timbul.
MENYIKAPI maraknya kasus perkosaan dan pencabulan, pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
UU yang ada saat ini belum bisa memberikan sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual.
PRESIDEN Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk memprioritaskan penanganan masalah kejahatan seksual.
SUDAH jatuh tertimpa tangga. Tamsil ini masih acap berlaku bagi para korban rudapaksa.
GUBERNUR Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mendukung wacana hukuman kebiri bagi pemerkosa yang rancangan aturannya tengah digodok pemerintah saat ini.
MENTERI Sosial Khofifah Indar Parawansa menyebutkan kasus pemerkosaan yang dialami F, perempuan 19 tahun oleh 19 pria merupakan tindak pidana perdagangan orang.
Tak hanya tanda tangan, banyak pula yang menuliskan seruan kepada pemerintah ataupun penegak hukum.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved