Vonis terhadap 7 Pemerkosa Yuyun belum Penuhi Rasa Keadilan

Iqbal Musyaffa
11/5/2016 00:05
Vonis terhadap 7 Pemerkosa Yuyun belum Penuhi Rasa Keadilan
(ANTARA)

KOMISI Nasional Perlindungan Anak (KOmnas PA) menilai vonis yang sudah dijatuhkan Pengadilan Negeri Curup terhadap tujuh pelaku pemerkosa Yuyun berupa kurungan penjara 10 tahun belum memenuhi rasa keadilan. Hal itu dikatakan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait ketika dihubungi, Selasa (10/5).

"Memang dari perspektif keluarga korban dan masyarakat vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan karena kasus tersebut sangat keji dan keluarga pasti tidak akan rela anaknya mengalami kejahatan yang luar biasa dan sadis," ujarnya.

Namun, ia menilai putusan tersebut bila dilihat dari perspektif Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2014, UU Perlindungan Anak No 35/2014, dan UU Hak Asasi Manusia No 33/2009 sudah memenuhi unsur yang tepat.

"Anak di bawah 18 tahun yang melakukan perbuatan melawan hukum memang maksimal hukumannya selama 10 tahun dan tidak boleh lebih," katanya.

Ia menyayangkan maraknya aksi kejahatan seksual yang dilakukan oleh anak di bawah umur terhadap anak di bawah umur pula. Terakhir, ia mengaku sudah mendapatkan informasi kasus serupa yang dialami anak berusia 10 tahun di Lampung.

"Kita sudah mendapatkan informasinya dan sedang kita coba identifikasi dan klarifikasi. Kita dengar pelakunya dua orang yang diketahui. Usia pelaku masih kita klarifikasi karena ada informasi usia pelaku 15 tahun dan 18 tahun," ujarnya.

Saat ini, Komnas PA sedang menyusun strategi dan mengirimkan tim reaksi cepat untuk merespons kasus pemerkosaan tersebut dengan berkoordinasi bersama Polda Lampung. (Mus/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya