Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMERINTAH Indonesia menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Penetapan itu ditegaskan Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, kemarin, setelah tindakan kriminal itu marak belakangan ini.
"Karena itu, penanganannya harus dengan cara-cara yang juga luar biasa dan juga sikap dan tindakan pemerintah juga harus luar biasa," tegas Presiden.
Jokowi menambahkan pemerintah sedang menyiapkan hukuman yang lebih berat untuk mencegah tindak kriminal tersebut.
Presiden mengatakan telah mengarahkan Kemenkum dan HAM, Polri, serta Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti proses jenis hukuman yang tepat secara cepat.
"Perppunya baru diproses, undang-undangnya nanti juga akan kita ajukan revisi, tetapi yang paling penting bahwa penanganannya harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut atas pernyataan Presiden, kemarin digelar rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Dalam kaitan itu, pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam aturan itu terdapat substansi penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak
Rapat koordinasi itu dipimpin Menko PMK Puan Maharani dan dihadiri Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, para pejabat eselon satu, dan dokter spesialis kesehatan jiwa.
"Sesuai hasil rapat, semua kementerian/lembaga sepakat untuk memberikan pemberatan hukuman maksimal kepada pelaku pemerkosaan dan pencabulan. Selanjutnya pelaku akan diberi hukuman sosial sebagai efek jera dan menjadi contoh buruk kepada calon pelaku lainnya," ujar Puan, kemarin.
Menkum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan keputusan rapat baru sampai pada pemberatan maksimum terhadap pelaku kejahatan pemerkosaan dan pencabulĀan terutama kepada anak-anak.
Pembahasan mengenai pengebirian kimia, ujarnya, telah disampaikan Menteri Kesehatan bahwa ada faktor-faktor negatif dan belum dapat diputuskan dalam rakor.
Sebelumnya, tujuh dari 12 pelaku pemerkosa Yy, 14, seorang siswi SMPN 5 warga Dusun Lima, Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, kemarin, divonis 10 tahun penjara dan melakukan kerja sosial selama 6 bulan. Ketujuh terpidana kasus itu ialah Al, 17, De, 18, Da, 17, Ek, 16, Fs, 18, Su, 18, dan So, 16.
Ketua majelis hakim Herny Farida, saat membacakan putusan vonis, mengatakan ketujuh pelaku terbukti sah dan meyakinkan bersalah memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan orang lain serta membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal.
Saat menanggapi hal itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menilai vonis terhadap tujuh pelaku pemerkosa Yy berupa penjara 10 tahun belum memenuhi rasa keadilan.
Selain Yy, nasib serupa juga dialami Mis. Bocah perempuan berusia 10 tahun itu diculik, diperkosa, dan dibunuh dua pria dewasa di perkebunan karet di Desa Sumber Marga, Kecamatan Way Jepara, Lampung. Kasus Mis hingga kemarin dilaporkan masih dalam penyelidikan polisi. (Try/MY/Mus/Ant/X-7)
astri@mediaindonesia.com
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved