DPR Dorong Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Basuki Eka Purnama
10/5/2016 13:53
DPR Dorong Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

WAKIL Ketua DPR Agus Hermanto mendorong Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual segera dibahas sebagai landasan hukum yang kuat bagi pelaku kejahatan seksual diberikan hukuman yang berat.

"Setelah masa reses selesai, agenda itu yang akan dibahas, bisa dimasukkan ke Prolegnas 2016," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (10/5).

Dia menilai UU yang ada saat ini belum bisa memberikan sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual sehingga itu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan DPR.

Menurut dia, pemerintah dan DPR harus bisa merevisi dan menyesuaikan peraturan yang ada dengan kejadian sosial yang ada di masyarakat saat ini.

"Pelecehan seksual kepada anak itu termasuk kejahatan luar biasa, dan peraturan yang ada belum memberikan efek jera sehingga harus disesuaikan," ujarnya.

Agus tidak menampik adanya wacana yang berkembang terkait hukuman kebiri atau hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak.

Menurut dia, dalam waktu dekat harus dibahas terkait hukuman bagi pelaku agar ada efek jera.

"Harus dibahas dalam waktu dekat agar ada efek jera," ujarnya. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya