Hukuman Kebiri bukan Solusi

Damar Iradat
11/5/2016 13:57
Hukuman Kebiri bukan Solusi
(Antara/Ampelsa)

WACANA hukuman mati atau hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual dinilai bukan solusi. Hukuman tersebut dianggap malah akan membuat korban semakin tersudutkan.

Pengurus Nasional Perempuan Mahardhika Vivi Widyawati mengatakan rencana Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Kebiri tidak tepat.

Ia menyebut, pemerintah harus lebih peduli dalam menggalakan upaya pencegahan kekerasan seksual.

"Kalau pemerintah punya concern yang besar untuk mengatasi kekerasan seksual, upaya yang harus dilakukan bukan menerbitkan Perppu Kebiri. Karena itu tidak menyelesaikan masalah" kata Vivi di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/5).

Ia mengatakan pemerintah perlu mengupayakan pencegahan secara maksimal. Salah satunya, bagaimana negara dapat memberikan rasa aman kepada perempuan dan anak.

Tidak hanya itu, hukuman kebiri dan hukuman mati untuk para pelaku kejahatan seksual dianggap malah akan semakin membuat kondisi psikis korban memburuk.

Pasalnya, kasus kekerasan seksual yang kerap terjadi di Indonesia, biasa dilakukan orang terdekat korban.

Hal tersebut, lanjut dia, semakin membuat korban mempertimbangkan kembali untuk melaporkan pelaku. Belum lagi, stigma yang ditunjukkan masyarakat kepada korban.

"Kemungkinan besar korban akan disalahkan kembali ketika pelaku menerima hukuman mati atau kebiri," paparnya.

Oleh karena itu, Vivi mendorong agar pemerintah dan DPR dapat segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang saat ini tengah mandek di DPR. RUU tersebut dianggap sebagai jalan keluar dari fenomena gunung es kasus kekerasan seksual.

RUU tersebut diyakini bakal menjadi payung hukum, dan menyadari masyarakat bahwa persoalan kekerasan seksual, walaupun dilakukan di dalam rumah tangga dan oleh orang terdekat, bukan merupakan persoalan personal, tapi juga masalah bagi publik.

"Jadi ini upaya untuk perlindungan hukum bagi korban dan warga negara. Mereka dijamin," lanjutnya.

Wacana hukuman kebiri dan hukuman mati untuk pelaku kekerasan seksual bergulir pascakasus yang menimpa YY, di Bengkulu. Bocah 14 tahun itu meregang nyawa usai diperkosa dan dibunuh oleh 14 pelaku.

Selasa (10/5), Presiden Jokowi telah menginstruksikan para bawahannya untuk segera menangani kasus kekerasan seksual. Fenomena kekerasan seksual dianggap sebagai kasus luar biasa.

Siang ini, Presiden juga kembali memanggi menteri dan pimpinan lembaga terkait ke Istana Negara untuk rapat terbatas membahas sanksi bagi pelaku kekerasan seksual. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya