Segera Tangani Kejahatan Seksual

Astri Novaria
10/5/2016 09:17
Segera Tangani Kejahatan Seksual
(ANTARA/M Agung Rajasa)

PRESIDEN Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk memprioritaskan penanganan masalah kejahatan seksual. Hukuman terberat harus segera dirumuskan untuk menghadirkan efek jera.

Kejahatan seksual terutama terhadap anak-anak perempuan belakangan menjadi isu utama setelah beberapa tragedi terjadi di sejumlah daerah. Yang paling menonjol ialah pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yy, siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, oleh 14 pria, beberapa di antara pelaku ialah anak-anak.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, kemarin, Presiden mencermati perkembangan kejahatan seksual yang terus merebak. Ia pun memerintahkan kementerian terkait untuk menjadikan penanganan masalah tersebut sebagai prioritas.

"Sebab, kalau ini dibiarkan atau tidak dengan hukum yang tegas, orang atau kelompok akan punya keberanian melakukan tindakan itu," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Hukuman tegas yang mesti ditimpakan kepada pelaku, menurut Pramono, salah satunya ialah hukuman pengebirian. "Hukuman terberat pun harus segera dirumuskan agar persoalan kekerasan seksual pada anak bisa tertangani dengan lebih baik dan serius."

Hukuman pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual, terutama dengan korban anak-anak, sebenarnya sudah lama digagas lewat perppu, tapi hingga saat ini belum juga direalisasikan.

Pemerintah, tegas Pramono, juga mendukung undang-undang soal kejahatan seksual menjadi prioritas di prolegnas DPR untuk segera dibahas bersama.

Deputi VI Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Sujatmiko mengakui masalah kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan mendesak diselesaikan.

Dia juga menanggapi dan meralat ujaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise yang mengatakan draf perppu hukuman pengebirian telah diserahkan ke Kemenko PMK sejak Desember.

"Draf masuk pada 20 Januari lalu, diberikan Kementerian PP-PA masih berupa draf mentah. Kami mencari titik temu dari pro dan kontra akan usul hukuman suntik pengebirian ini," jelas Sujatmiko.

Perdebatan
Permasalahan perppu hukuman pengebirian, kata Sujatmiko, masih berkutat pada perdebatan yang sama, yaitu dari sisi agama, medis, dan hak asasi manusia. Karena itu, besok, Menko PMK akan melakukan rapat koordinasi setingkat menteri untuk menyatukan pendapat.

Pengebirian, dalam hal ini menyuntikkan zat kimia untuk mematikan nafsu seksual, berlangsung paling lama hanya 3 bulan, lalu harus disuntik lagi. Upaya lain untuk mencegah kejahatan seksual ialah penguatan hukuman dari maksimal 15 tahun menjadi 20 tahun atau seumur hidup.

Terkait dengan kasus Yy, keluarga korban dikabarkan mendapat ancaman dari keluarga pelaku. Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait pun meminta polisi memberikan jaminan keamanan bagi keluarga korban, terlebih hari ini 7 pelaku akan divonis.

"Polisi tak boleh kalah dari pelaku. Saya kira keluarga pelaku mengancam keluarga korban seperti itu bisa dikenai pidana," ujar Arist sembari mendesak hakim menghukum berat pelaku.

Bupati Rejang Lebong Hijazi juga meminta polisi memperketat pengamanan keluarga Yy. Menurutnya, jelang putusan pengadilan, tidak tertutup kemungkinan keluarga pelaku yang hanya beda dusun dengan keluarga korban melakukan intimidasi.(Try/MY/X-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya