Hukuman Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Akan Diperberat

Fetry Wuryasti
10/5/2016 17:56
Hukuman Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Akan Diperberat
(DOK KEMENKO PMK)

MENYIKAPI maraknya kasus perkosaan dan pencabulan, pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Amandemen tersebut menambahkan substansi penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Rapat kordinasi tingkat menteri yang membahas hal tersebut menghasilkan empat Keputusan yang akan dilaporkan kepada presiden.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan pemberatan hukuman akan diberikan kepada pelaku kekerasan seksual terutama dengan korban anak-anak, antara lain meningkatkan penambahan hukuman atau pemberatan hukuman, publikasi identitas pelaku kepada publik, hukuman sosial, serta rehabilitasi kejiwaan dan pendampingan bagi pelaku yang sudah dikenakan hukuman.

"Sesuai hasil rapat, semua kementerian lembaga sepakat untuk memberikan pemberatan hukuman maksimal kepada pelaku perkosaan dan pencabulan. Selain itu akan dilakukan publikasi identitas pelaku. Sehingga publik mengetahui pelaku sudah melakukan tindakan asusila dan perbuatan yang tidak manusiawi. Selanjutnya pelaku akan diberikan hukuman sosial, sebagai efek jera dan menjadi contoh buruk kepada calon pelaku lainnya. Tentu saja kepada pelaku yang telah mendapatkan pemberatan hukuman akan tetap akan diberikan pendampingan rehabilitasi selama masa hukuman. Ini sebagai upaya agar mereka bisa kembali di jalan yang benar dan tidak mengulang tindakan asusila," ujar Puan di kantornya, Selasa (10/5).

Hadir pada kesempatan itu Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, para pejabat eselon satu, dan dokter spesialis kesehatan jiwa.Pembahasan akhir ini dilakukan sebelum menyampaikan hasil pembahasan Perppu kepada presiden untuk kemudian menunggu arahan keputusan presiden.

"Sejak tibanya draft, kami sudah melakukan pembahasan untuk mempertajam substansi tersebut dengan melaksanakan rapat koordinasi dari tingkat eselon dua dan eselon satu, termasuk uji publik dengan para LSM dan tentu saja selalu menlibatkan seluruh kementerian dan lembaga. Berdasarkan adanya inpres Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA) yang diterbitkan pada tahun 2014, beberapa kementerian lembaga memang terlibat dalam pelaksanaan pencegahan kekerasan terhadap anak," ujarnya.

Pembahasan Perppu diakui Puan memang membutuhkan waktu karena memerlukan uji publik dan kesatuan visi dari kementerian lembaga baik berbentuk Perppu atau amandemen undang-undang. Sehingga pada akhirnya semua bisa mensepakati tanpa ada perbedaan pendapat.

"Pemerintah menyepakati bahwa pelaku yang melakukan asusila harus dihukum seberat-beratnya, disertai hukuman sosial. Tidak Kami akan melakukan tindakan dan langkah dalam waktu secepatnya," Tukas Puan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan keputusan rapat baru sampai pada pemberatan maksimum terhadap pelaku kejahatan perkosaan pencabulan terutama kepada anak-anak. Perkembangan pembahasan mengenai Kebiri kimia, ujarnya, telah disampaikan menteri kesehatan bahwa ada faktor-faktor negatif dan belum dapat mereka putuskan dalam rapat tersebut.

"Kami juga menerima surat dari ahli jiwa dan ahli andrologi. Mereka melihat ini bukan hal yang tepat. Berikutnya dari perspektif HAM, kami juga membahas pertimbangan kalau kebiri kimia nanti diselesaikan dan dibuat undang-undangnya, bagaimana kemungkinannya di Mahkamah konstitusi dan lain-lain. Namun demikian semua keputusan rakor akan kami bawa, dan pmberatan maksimal masalah kebiri dan lainnya akan kami angkat untuk diputuskan di rapat terbatas (ratas)," jelasnya.

Pemberatan hukuman, dijabarkan Yasonna, seberat-beratnya dari 15 tahun menjadi 20 tahun, dan dari 20 tahun sampai seumur hidup. Namun bila tindakan pemerkosaan dan pencabulan mengakibatkan korban meninggal, maka hukuman pelaku akan sampai hukuman mati.

"Tentu ini akan mengubah undang-undang, pada pasal 81 dan 82. Nanti kita lihat perkembangannya dan harus diberlakukan. Maka sesegera mungkin kami angkat ke rapat terbatas ratas. Sementara untuk publikasi bagi bagi pelaku dibawah umur, mereka punya undang-undang peradilan anak dan karena konteksnya anak, juga akan terkait dengan undang-undang perlindungan anak," tukas Yasonna. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya