Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMERINTAH Indonesia telah menetapkan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa setelah maraknya tindakan kriminal itu di Indonesia belakangan ini.
"Karena itu penanganannya harus dengan cara-cara yang juga luar biasa dan juga sikap dan tindakan pemerintah juga harus luar biasa," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam jumpa pers di Istana Negara pada Selasa (10/5) sore.
Menurut Presiden, pemerintah sedang menyiapkan hukuman yang lebih berat untuk mencegah tindak kriminal tersebut. Jokowi mengatakan telah mengarahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian, serta Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti proses jenis hukuman yang tepat secara cepat.
"Perppu (Peraturan Pengganti Undang-Undang)-nya baru diproses, undang-undangnya nanti juga akan kita ajukan
revisi, tetapi yang paling penting tadi bahwa penanganannya harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa," kata Presiden terkait rencana hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan lembaganya akan mempelajari segala aturan hukum yang berlaku untuk mengefektifkan penanganan perkara kejahatan kekerasan seksual terhadap anak.
Selama ini, ujar Prasetyo, penegak hukum hanya menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak menggunakan Pasal 35 Tahun 2012 dengan hukuman 10 tahun penjara. "Bahkan kalau dilakukan disertai dengan pembunuhan, kita tidak hanya tuduhkan perkosaan tapi juga pidana pembunuhan," jelas Prasetyo.
Selain wacana pengebirian terhadap pelaku kejahatan seksual, pemerintah berencana memberikan sanksi sosial dengan mengumumkan identitas dan gambar wajah pelaku kepada masyarakat umum.
"Kalau revisi mungkin lama. Karena sekarang terdesak dan sekarang UU sanksi tidak memadai ini jadi dasar Perppu Perlindungan Anak khususnya kekerasan seksual terhadap anak," kata Jaksa Agung. (Ant/OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved