Sebelum Meninggal, Batita Diperkosa Dua Kali

Dede Susianti
11/5/2016 19:23
Sebelum Meninggal, Batita Diperkosa Dua Kali
(Ilustrasi)

PIHAK kepolisian dari Resor Bogor telah resmi menetapkan Budiansyah, 26, sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan LN, anak perempuan yang usianya masih di bawah tiga tahun (batita) atau tepatnya 2 tahun 2 bulan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Budiansyah pun akhirnya mengakui perbuatannya. Dan ternyata aksi jahatnya memperkosa bocah yang juga cucu dari seorang tetangganya itu dilakukan sebanyak dua kali.

Dalam ekspos pengungkapan kasus di Mako Polres Bogor di Cibinong, Jawa Barat, Rabu (11/5) petang, Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto menyebutkan, bahwa berdasarkan pengakuan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku memperkosa anak batita itu sebanyak dua kali.

Aksi pertama dilakukan pelaku di kamar mandi dan kedua di dalam kamarnya. Aksi keji pertama dilakukan pelaku, setelah tiga teman mainnya termasuk keponakannya keluar rumah. Dalam dua kejadian itu, pelaku membekap mulut korban, sehingga korban lemas. Korban pun meninggal diduga akibat kehabisan napas.

Mengetahui korban tidak bergerak dan meninggal, pelaku pun membungkus tubuh kecil LN dengan selimut dan kemudian dimasukkan ke dalam lemari yang ada di dalam kamarnya.

Saat itu pelaku bersikap biasa seolah tidak terjadi sesuatu, termasuk ketika Rukiyah, nenek korban mendatangi rumah pelaku dan menanyai soal keberadaan cucunya. Pelaku mengaku tidak tahu, dan dia pun sempat berpura-pura ikut melakukan pencarian. Pelaku bahkan ikut dalam pengajian untuk mendoakan korban.

Namun, karena mulai berbau, keesokan harinya pelaku memindahkan jasad korban dan membuangnya di teras belakang rumahnya.

Kapolres menyebutkan, pelaku mengakui aksinya itu dilakukan karena saat itu timbul hasrat ingin melakukan hubungan seksual. "Mengaku hasrat seksnya lagi tinggi," kata Suyudi.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa dirinya baru sekali melakukan hubungan seksual atau memperkosa anak di bawah umur. Kendati demikian, pengakuannya itu masih didalami oleh penyidik. "Itu pengakuannya, dan tidak bisa dipercaya begitu saja. Kami akan terus dalami dan kembangkan kasus ini," kata Suyudi.

Pelaku pun mengakui perbuatannya dengan alasan seperti yanng disebutkan Kapolres. "Hasrat pengen gitu (hubungan intim) aja," ujar Budiansyah saat digiring petugas di Mako Polres Bogor, Rabu (11/5).

Peristiwa pilu ini terjadi pada Minggu (8/5) di kediaman pelaku di Kampung Pabuaran Tonggoh, RT 03/05, Desa Giri Mulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Indonesia di lokasi kejadian dan keterangan pihak keluarga dan tetangga, saat itu korban memang tengah bertandang ke rumah neneknya yang bertetanggaan dengan pelaku. Kemudian, korban bersama tiga anak lainnya yang rata-rata usia seumuran hingga 7 tahun ikut menonton televisi tayangan serial Upin Ipin.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 339 KUHP serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (DD/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya