Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Sebelumnya disampaikan, Irjen Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece dengan masuk ke sel isolasi mandiri korban.
Polisi pun menyebut permintaan Napoleon tersebut dituruti petugas yang berpangkat Bintara merasa harus menuruti perintah napi yang berpangkat jenderal bintang 2 atau irjen itu.
"Jadwal pemeriksaannya hari ini. Mudah-mudahan jam 11.00 WIB sudah dimulai,"
Melalui hasil pemeriksaan diketahui Napoleon bisa masuk ke dalam sel tahanan Kece karena telah menukar gembok standar dengan gembok lain yang disiapkan dari kamar lain.
"Petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik, sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
"Masih berjalan, dari Propam untuk menunggu aja bagaimana nanti, kode etik kan setelah nanti ada incraht di pengadilan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (20/9).
Dir Tipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian menjelaskan, mengalami luka lebam di seluruh wajah hingga bagian pinggang usai dipukul oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Polri menyebut Irjen Napoleon sendiri yang menyiapkan kotoran manusia tersebut.
Meski berstatus tahanan, mereka tetap harus mendapatkan jaminan keamanan, baik dari aparat maupun ancaman dari sesama penghuni rutan lain.
"(Terlapor) Napoleon Bonaparte. Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu,"
"Sudah diproses sidik, pelaku sesama tahanan (korban saat itu di ruang isolasi). Pascakejadian proses langsung berjalan,"
LANGKAH Napoleon Bonaparte melaporkan tiga Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) sudah tepat.
KOMISI Yudisial (KY) memastikan menindaklanjuti laporan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani atas dugaan pelanggaran kode etik dan kehormatan 3 hakim PN Jakarta Pusat.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
Napoleon mengatakan akan mengajukan banding atas vonis yang lebih berat setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Napoleon keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini dan akan mengajukan banding.
Dalam sidang pembacaan duplik, Napoleon Bonaparte membantah tuduhan bahwa dirinya telah menerima uang suap dari Joko Tjandra sebesar Rp6 miliar.
MANTAN Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaperte mengklaim dirinya sebagai korban dari kriminaliasai melalui media sosial terkait dugaan suap DPO Joko Tjandra.
Menurut kuasa hukum Napoleon Bonaparte, tuntutan JPU tidak berdasarkan fakta persidangan. Jaksa dinilai seharusnya menjatuhkan tuntutan bebas kepada Napoleon.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved