Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Irjen Napoleon Sebut Dirinya Korban Kriminalisasi Medsos

Tri Subarkah
22/2/2021 14:01
Irjen Napoleon Sebut Dirinya Korban Kriminalisasi Medsos
Irjen Napoleon Bonaparte (baju putih) terdakwa kasus korupsi penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO)(Ant/Galih Pradipta)

MANTAN Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaperte mengklaim dirinya sebagai korban dari kriminaliasai melalui media sosial terkait perkara dugaan suap untuk menghapus nama Joko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).

"Bahwa kami telah menjadi korban dari kriminalisasi melalui media sosial yang memicu malapraktik dalam penegakan hukum," ujar Napoleon saat membacakan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2).

Menurut Napoleon, masuknya Joko Tjandra ke Indonesia melalui perkebunan di perbatasan Kalimatan Utara dan Malaysia pada awal Juni 2020 telah memicu pergunjingan publik. Sehingga, institusi Polri mendapat tekanan dari masyarakat karena dinilai sebagai biang keladi atas kejadian itu.

"Peristiwa tersebut kemudian disambut oleh pemberitaan di media massa secara masif dan berskala nasional sejak pertengahan bulan Juni 2020 yang menuding bahwa pemerintah Indonesia, terutama penegak hukum terkait, telah kecolongan," paparnya.

Jenderal bintang dua itu lantas menyinggung sikap Kapolri dalam menanggapi situasi yang terjadi. Napoleon menyebut pimpinan Polri telah bertindak cepat dan tegas dengan memutasi dirinya melalui surat telegram karena gagal melaksanakan pengawasan sebagai Kadiv Hubinter Polri.

Kendati demikian, ia menilai masyarakat belum puas atas hukuman yang diterimanya. Masyarakat, lanjutnya, mendesak agar kasus itu dibawa ke ranah hukum atas kecurigaan adanya tindak pidana korupsi. "Yang berujung pada persangkaan pidana korupsi terhadap kami," tandas Napoleon.

Dalam pledoinya, Napolen kembali membantah telah menghapus status red notice Joko Tjandra. Dalam fakta persidangan, ia menyebut bahwa tudingan itu tidak terbukti. Bantahan yang sama juga terkait soal penerimaan suap dari Joko Tjandra melalui pengusaha Tommy Sumardi. Bahkan, ia menilai Tommy telah merekayasa sebuah cerita selama jalannya sidang.

Melalui pledoi itu pula, Napoleon meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan yang telah diajukan jaksa penuntut umum sebelumnya.

Pekan lalu, JPU menuntut Napoleon pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU menilai Napoleon tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korups, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatan Napoleon juga dinilai telah merusak keperayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum.

Napoleon diduga menerima suap sebesar US$370 ribu da Sing$200 ribu untuk menghapus nama Joko Tjandra dari Enchanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) yang dicatatkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Ini dilakukan usai Napoleon memerintahkan anak buahnya membuat surat ihwal pembaharuan data interpol notices dan penyampaian penghapusan interpol red notices yang ditujukan Ditjen Imigrasi. Akibatnya, pihak Ditjen Imigrasi menghapus nama Joko Tjandra dari sistem tersebut.

Perkara ini juga menyeret mantan Kepala Biro Koordinasi Pengawasan PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo yang turut menjadi tersangka atas dugaan penerimaan suap sebesar US$100 ribu. Berbeda dengan Napoleon, JPU menuntut Prasetijo dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan. (OL-13)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya