Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman mengapresiasi keputusan jaksa penuntut umum dalam mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas vonis Joko Soegiarto Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun.
Joko merupakan terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkaman Agung (MA) dan penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi.
Namun, Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari, mantan jaksa yang disuap oleh Joko sebesar US$500 ribu. Menurut Zaenur, JPU seharusnya juga mengkasasi Pinangki ke Mahkamah Agung (MA).
"Ini memperlihatkan adanya perlakuan berbeda dengan Pinangki. Kalau dilihat dari turunnya putusan atau hukuman yang dijatuhkan oleh hakim (Pengadilan Tinggi), justru seharusnya Pinangki itu yang pertama kali harus dikasasi," jelasnya kepada Media Indonesia, Kamis (12/8).
Hal itu didasari karena hukuman yang dipangkas oleh majelis hakim PT DKI terhadap Pinangki lebih besar ketimbang Joko. Diketahui, majelis hakim pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun. Padahal, JPU hanya menuntut Pinangki 4 tahun. Tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu lantas diamini majelis hakim tingkat banding.
Baca juga : Ini Alasan 61,8 Persen Publik tak Puas Kinerja Jaksa Agung
Atas putusan banding tersebut, diketahui Kejaksaan tidak mengajukan kasasi terhadap Pinangki karena sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Menurut Zaenur, Kejaksaan seharusnya tidak hanya berpedoman pada tuntutan di pengadilan tingkat pertama saat memutuskan untuk mengajukan kasasi atau menerima putusan banding. Sebab saat proses banding pun, JPU sudah menerima putusan majelis hakim tingkat pertama yang tertuang dalam memori bandingnya.
"Apakah karena Pinangki berasal dari Korps Kejaksaan dan Joko Tjandra bukan? Ini menjadi tanda tanya di publik," pungkas Zaenur.
Sebelumnya, keputusan JPU untuk mengajukan kasasi terhadap putusan banding Joko disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga. Namun, Bima tidak mengungkap alasan pihak JPU mengajukan upaya hukum luar biasa itu. "Kalau soal alasannya nanti kami sampaikan di memori kasasi. Kan itu strategi," tandasnya.
Di sisi lain, pihak Joko sendiri juga menyatakan untuk mengajukan kasasi ke MA. Penasihat hukum Joko, Soesilo Aribowo menyebut memori kasasi telah diajukan, Kamis (12/8). "Sudah kasasi. Hari ini dimasukan memori kasasinya," kata Soesilo melalui pesan singkat.
Ia sempat mengatakan bahwa Joko masih keberatan dengan putusan majelis hakim PT DKI. Menurutnya, pembuktian dalam putusan banding itu masih lemah. (OL-7)
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
Kejaksaan tahan pasturi pemalsu data surat
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyentuh cukong besar yang diduga bermain di belakang layar
Beberapa selebriti Indonesia harus berhadapan dengan hukum atas berbagai kasus, mulai dari korupsi hingga narkoba dan KDRT.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan perannya. Simak apa saja.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved