Kasus Melanie Subono Terkatung-katung, Kejaksaan Didesak segera Terbitkan P-21

Rahmatul Fajri
25/4/2026 15:24
Kasus Melanie Subono Terkatung-katung, Kejaksaan Didesak segera Terbitkan P-21
Ilustrasi(Dok Istimewa)

HARAPAN musisi sekaligus aktivis Melanie Subono untuk mendapatkan keadilan atas kematian anjing kesayangannya, Nina, kini berada di tangan Kejaksaan. Setelah penyidikan kepolisian menetapkan Doni Herdaru sebagai tersangka, publik kini mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 agar kasus ini dapat segera disidangkan.

Desakan ini muncul mengingat perkara tersebut telah berjalan selama delapan tahun sejak dilaporkan pada 2017. Status P-21 menjadi krusial agar jeratan hukum terhadap tersangka tidak kehilangan momentum dan memberikan kepastian bagi korban.

Pengamat hukum Fajar Trio menegaskan Kejaksaan memegang peran sentral sebagai dominus litis atau pengendali perkara. Ia meminta jaksa tidak pasif dan segera memberikan petunjuk jika masih terdapat kekurangan dalam berkas perkara.

"Kepastian hukum hanya bisa terwujud jika berkas perkara segera dinyatakan P-21. Kejaksaan harus jeli melihat urgensi kasus ini agar tidak terus-menerus tertahan di fase pra-penuntutan," ujar Fajar saat dihubungi, Sabtu (25/4/2026).

Fajar menekankan bahwa penetapan tersangka di kepolisian akan menjadi sia-sia jika jaksa tidak segera memberikan lampu hijau untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti. Ia mendesak agar Kejaksaan tidak membiarkan perkara ini terus menggantung tanpa kejelasan.

“Status tersangka tidak akan ada artinya jika Jaksa tidak segera menyatakan P-21. Kita mendesak Kejaksaan untuk tidak membiarkan perkara ini bolak-balik tanpa kejelasan, karena yang dibutuhkan saat ini adalah persidangan," tegasnya.

Sebagai informasi, kasus ini melibatkan rentetan pasal serius, mulai dari UU ITE, dugaan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pembuktian atas seluruh sangkaan tersebut hanya bisa diuji di hadapan hakim jika berkas telah dinyatakan lengkap.

Lebih lanjut, Fajar menyarankan kuasa hukum Melanie Subono untuk melakukan audiensi langsung dengan pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri terkait. Langkah ini dianggap perlu guna memastikan tidak ada kendala teknis atau administratif yang menghambat proses hukum.

"Kejaksaan harus menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan hak korban. Segera terbitkan P-21 agar kebenaran materiel dapat diuji," tambahnya.

Sementara itu, Melanie Subono tetap konsisten mengajak para korban untuk berani bersuara dalam menuntut hak mereka di mata hukum. "Nggak ada yang salah dengan bersuara apalagi kita tidak salah," pungkas Melanie. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya