Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah memeriksa petugas jaga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Petugas itu diduga lalai yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kasman alias M Kece.
"Petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik, sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (20/9).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengaku tengah mendalami dugaan kelalaian itu. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa empat petugas jaga tahanan.
"Ini sedang kita dalami, makanya tadi kenapa empat penjaga tahanan kita periksa. Nanti di sana kita akan mengetahui seperti apa kejadiannya empat tahanan itu. Di sisi lain kan yang bersangkutan masih seperti atasan dengan seorang bawahan yang sedang menjaga tahanan," ungkap Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga : Ini Alasan Napoleon Pukuli dan Lumuri M Kece Dengan Kotoran
Argo mengatakan ada tujuh saksi diperiksa hari ini. Selain petugas jaga, ada tiga warga binaan. Pemeriksaan saksi guna mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 13 saksi. Sebelumnya, enam saksi diperiksa beberapa waktu lalu. Salah satunya M Kece selaku korban. Irjen Napoleon selaku terduga pelaku diperiksa Selasa, 21 September 2021.
Setelah memeriksa Napoleon, polisi akan menggelar perkara. Gelar perkara itu untuk menetapkan tersangka.
Napoleon menjadi terlapor dalam perkara penganiayaan yang dilaporkan M Kece ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021. Perkara penganiayaan ini telah ditindaklanjuti Bareskrim Polri dan sudah tahap penyidikan.
Napoleon ditahan karena terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Dia masih menunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
M Kece ditahan karena menjadi tersangka kasus penghinaan agama. Napoleon dan M Kece berada dalam satu sel yang sama. (OL-2)
Bareskrim Polri merinci jenis narkotika yang diedarkan Andre Fernando alias The Doctor, mulai dari sabu hingga etomidate dengan nilai transaksi miliaran rupiah.
Bareskrim Polri mengungkap pelarian Andre Fernando alias The Doctor yang sempat membuang iPhone di jalan tol Malaysia sebelum ditangkap di Penang.
Bareskrim Polri mengamankan 10 barang bukti mewah, termasuk iPhone 17 Pro Max dan Rolex, saat menangkap bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor.
Bareskrim Polri mengungkap peran Andre Fernando alias The Doctor sebagai perantara dua bos besar narkoba asal Malaysia dan Aceh untuk pasar Indonesia.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved