Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
IRJEN Napoleon Bonaparte tak dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai keputusan itu untuk keuntungan bersama antara Napoleon dan Korps Bhayangkara.
"Kami melihat putusan tersebut merupakan win-win solution bagi Napoleon dan Institusi Polri," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Selasa (29/8).
Poengky hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Napoleon yang digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lt. 1 Mabes Polri pada Senin (28/8). Poengky melihat Institusi Polri yang diwakili Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berbesar hati dan bijaksana.
Baca juga: Disidang Etik, Irjen Napoleon Dikenakan Mutasi Demosi 3 Tahun 4 Bulan
Menurutnya, Komisi tidak hanya mempertimbangkan kesalahan yang bersangkutan, tetapi juga jasa-jasa Napoleon selama bertugas di Polri. Lalu, hukuman yang sudah diterima baik hukuman pidana, sanksi sosial dari masyarakat, maupun demosi dari jabatan Kadiv Hubinter ke jabatan anjak di Itwasum Polri, serta masa tugasnya yang akan segera berakhir pada November 2023.
"Serta penyesalan yang bersangkutan, maka Komisi kemudian menjatuhkan putusan Napoleon masih dapat dipertahankan sebagai anggota Polri," ucap Poengky.
Baca juga: Ini Identitas 2 Anggota TNI yang Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas
Poengky menyebut Kompolnas menghormati keputusan KKEP. Dia menyebut putusan dijatuhkan dengan mempertimbangkan berbagai hal secara komprehensif, mulai dari pelanggaran yang dilakukan Napoleon hingga jasa-jasa yang telah dilakukannya selama menjadi anggota Polri.
"Dalam sidang tersebut kami melihat bahwa sidang dilakukan secara adil. Di satu sisi, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte menunjukkan penyesalan dan memohon maaf atas segala kesalahannya, serta berterimakasih segala uneg-unegnya didengar Komisi," ujar Poengky.
Napoleon dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri. Lalu, dikenakan sanksi etika yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dia diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis.
Adapun perangkat komisi sidang yaitu Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Ahmad Dofiri, selaku Ketua Komisi Sidang, Wadankorbrimob Polri Irjen Imam Widodo, selaku Wakil Ketua Komisi Sidang. Lalu, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, selaku anggota komisi sidang. Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, selaku anggota komisi sidang, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto, selaku anggota komisi sidang.
Ada 10 saksi dimintai keterangan dalam sidang etik Napoleon. Sebanyak lima saksi hadir dalam persidangan. Mereka ialah Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF, dan Pembina MST. Sedangkan, tiga orang memberikan keterangan lewat zoom meeting, yakni Brigjen TAD, Kombes BIMO, dan JST.
"Saksi yang dibacakan keterangannya sebanyak dua orang, yaitu Brigjen NSW, dan saudara H. TS," beber Ramadhan.
Napoleon Bonaparte disebut telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice Djoko Soegiarto Tjandra (JST). Atas perbuatan tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA), Napoleon dipidana penjara selama 4 tahun dan telah berkekuatan hukum tetap.
Maka itu, dalam sidang etik ini Napoleon dikenakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (Z-3)
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
UKJ bertujuan untuk mencetak jurnalis andal yang mampu menghasilkan karya jurnalistik terbaik.
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta jeli dan tak meloloskan calon bermasalah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh permisif bahkan menormalisasi judi online yang dilakukan oleh karyawannya karena alasan iseng.
BANYAKNYA kasus pelanggaran kode etik dibutuhkan suara rakyat sebagai kritik yang keras agar pejabat publik lainnya tetap pada jalur yang sesuai dengan regulasi, kode etik, dan moral.
KONFERENSI Waligereja Indonesia (KWI) prihatin dengan rangkaian peristiwa negatif yang melibatkan penyelenggara negara, apalagi yang dilakukan oleh pucuk pimpinan lembaga negara.
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron diminta tidak mengikuti seleksi pendaftaran capim KPK dan fokus pada sidang etik dengan Dewan Pengawas.
Bamsoet dilaporkan buntut pernyataannya soal "semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945".
Dewas KPK mengeluhkan mendapat perlawanan dari pimpinan KPK dalam proses penanganan kasus dugaan pelanggaran etik di rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI
Sidang Perdana Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari Digelar Besok secara Tertutup
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron tengah menjalani sidang kode etik setelah pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi ASN Kementan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved