Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cenderung melindungi perwira tinggi (pati) Polri yang kerap terlibat dalam suatu perkara. Menurut dia, hal itu bisa dilihat dari sikap Kapolri yang lamban dalam menindak anggotanya tersebut.
“IPW mencatat bahwa ada kelambanan Polri dalam memproses dan menindak anggota Polri dengan pangkat tinggi dan ada kesan saling melindungi. Suatu hal yang bertentangan prinsip equality before the law, yang pada gilirannya juga akan timbul ketidakpercayaan anggota bawahan pada pimpinan,” kata Sugeng, Selasa (22/11)
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri dari oknum anggota yang telah terbukti melanggar hukum pidana dengan mengajukan sidang kode etik.
Misalnya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte; dan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
“KKEP harus memeriksa segera dan memutuskan PTDH buat semua pelanggaran berat bila Kapolri ingin institusi Polri dipercaya publik, menjaga marwah institusi dan kepemimpinanannya yang cukup baik ini menjadi legacy bagi penerusnya,” tandas Sugeng
Sementara, Sugeng menyebut perkara yang menyeret Irjen Teddy Minahasa dan anggota lain yang proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka sidang kode etiknya bisa didahulukan atau menunggu putusan pidana itu sepenuhnya kewenangan Kapolri.
“Akan tetapi, intinya Kapolri harus lugas dan tidak pandang bulu. Untuk anggota yang masih proses banding kode etik harus juga dihormati haknya, dan harus segera diputuskan oleh komisi banding kode etik kepolisian,” jelas dia.
Diketahui, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon terkait kasus suap dari Djoko Tjandra.
Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani hukuman atau vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan, Kapolri telah memecat mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo; mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan; dan sejumlah anggota Polri lainnya yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat. (OL-8)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi beaar-besaran di tubuh Korps Bhayangkara. Terdapat 157 Pati dan Pamen Polri yang dimutasi termasuk enam jabatan Kapolda.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya dapat beradaptasi dengan fenomena citizen journalism atau jurnalisme warga
Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyayangkan metode pengamanan sepak bola yang masih kontraproduktif
Pertemuan ini untuk mengkoordinasikan jadwal kompetisi Liga Indonesia selama tiga tahun ke depan serta persiapan penyelenggaraan Piala Presiden 2024.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri akan mengamankan ajang pramusim Liga 1 Indonesia bertajuk Piala Presiden yang dimulai pada Jumat (19/7)
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved