Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MABES Polri diminta segera melaksanakan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Pasalnya, kasus pidana keduanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kompolnas sudah mendorong agar sidang Kode Etik Profesi Polri bagi Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo segera dilaksanakan, mengingat kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Kamis (1/6).
Poengky mengatakan saat ini Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Teddy Minahasa. Sidang etik Teddy dalam proses banding. Teddy memutuskan banding setelah dirinya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Baca juga : Irjen Napoleon Tak Dipecat, Kompolnas: Win-win Solution
"Kita tunggu dan berharap sidang etik Napoleon dan Prasetijo Utomo akan segera dilaksanakan, mengingat jika tidak segera diselenggarakan sidang etik, akan dianggap sebagai diskriminasi perlakuan bagi yang lain," ujar Poengky.
Tak hanya itu, Poengky mengatakan Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo juga masih menerima gaji selama berstatus sebagai anggota Polri. Gaji keduanya dibayarkan oleh negara.
"Padahal tindak pidana yg mereka lakukan telah terbukti mencoreng nama baik institusi. Kami melihat tidak ada hambatan dalam penyelenggaraan sidang kode etik tersebut," jelas Poengky.
Baca juga : Kompolnas: Masa Jabatan Napoleon Lebih Lama Dibanding Brotoseno dan Pinangki
Irjen Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan Kadiv Hubinter Polri divonis 5 bulan dan 15 hari penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece. Jenderal polisi bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Napoleon juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Ia dinilai terbukti menerima uang senilai 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Sementara itu, Brigjen Prasetijo Utomo yang merupakan mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri diputus Mahkamah Agung (MA) hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus menyuruh melakukan pemalsuan surat dalam rangka melindungi terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Hukuman itu lebih rendah dari putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis penjara padanya selama 3 tahun dan 6 bulan. (Z-3)
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron diminta tidak mengikuti seleksi pendaftaran capim KPK dan fokus pada sidang etik dengan Dewan Pengawas.
Bamsoet dilaporkan buntut pernyataannya soal "semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945".
Dewas KPK mengeluhkan mendapat perlawanan dari pimpinan KPK dalam proses penanganan kasus dugaan pelanggaran etik di rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI
Sidang Perdana Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari Digelar Besok secara Tertutup
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron tengah menjalani sidang kode etik setelah pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi ASN Kementan.
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
SEBANYAK 107 orang lolos verifikasi administrasi berkas calon anggota Kompolnas periode 2024-2028. Para calon anggota Kompolnas ini berasal dari berbagai latar belakang.
Kompolnas menilai atasan dari lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam kasus pengurangan barang bukti narkoba lalai dalam pengawasan.
Program "Polisi Mengajar" melibatkan pendirian Taman Pendidikan Alquran (TPA) dan pengajaran bagi anak-anak putus sekolah.
Kompolnas mengawasi dan memantau pelaporan terhadap Aep dan Dede, dua saksi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky.
Pegi Setiawan, Yanti tidak khawatir bila Polda Jawa Barat (Jabar) membuka sprindik baru dalam kasus pembunuhan pembunuhan Vina dan Eki
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved