Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan kronologi terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kece.
Awalnya, Napoleon membawa tiga narapidana bersamanya kemudian mendatangi kamar sel Kece yang menjadi korban dalam peristiwa itu pada tengah malam.
"Diawali masuknya NB (Napoleon Bonaparte) bersama tiga napi lainnya ke dalam kamar korban MK sekitar pukul 00.30 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfimasi, Senin (20/9) malam.
Lebih lanjut dijelaskan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh para tahanan itu diduga terjadi selama satu jam hingga sekitar pukul 01.30 WIB. Setelah berhasil masuk ke kamar sel, Napoleon meminta tahanan yang dibawanya untuk mengambil plastik putih ke kamarnya.
Ternyata, plastik putih tersebut berisi kotoran manusia yang akan dilumuri ke tubuh korban. Setelah dilumuri dengan kotoran tersebut, Napoleon kemudian memukuli Kece.
"Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya," ucap dia.
Baca juga: Ini Alasan Napoleon Pukuli dan Lumuri M Kece Dengan Kotoran
Kemudian, dari bukti CCTV, tercatat pukul 01.30 WIB, NB dan 3 napi lainnya meninggalkan kamar sel korban.
Melalui hasil pemeriksaan diketahui Napoleon bisa masuk ke dalam sel tahanan Kece karena telah menukar gembok standar dengan gembok lain yang disiapkan dari kamar lain.
"Diganti dengan gembok milik ketua RT atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses (kamar sel). Ketua RTnya napi juga inisial H alias C," ungkapnya.
Sebagai informasi, belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Penyidik masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelum nantinya akan melakukan penetapan tersangka. Rencananya, gelar perkara akan dilakukan pekan ini.
Dalam kasus ini, Napoleon diduga menganiaya Kece usai ditahan oleh penyidik Bareskrim. Peristiwa itu terjadi pada saat Kece tengah menjalani isolasi di Rutan.(OL-5)
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Napoleon dituntut satu tahun penjara. Hukuman itu dinilai pantas karena telah menganiaya M Kece.
Syahnan menyebut pihaknya mengajukan tuntutan tersebut dengan pertimbangan terdakwa selama berbulan-bulan telah melakukan hal yang tidak sepatutya dengan tujuan membuat onar.
Selama dalam penahanan di Polres Ciamis, M Kece tetap akan diberikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.
Perkara dugaan penganiayaan M Kece dilakukan oleh Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri
Andi tidak merinci siapa saja pihak yang dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. Namun yang pasti status tersangka akan diperoleh setelah gelar perkara dilakukan.
Penyidik baru mengonfirmasi pembatalan pertemuan dengan Muhammad Kece sekitar pukul 16.00 WIB. Sehingga anak dan istri Muhammad Kece merasa kecewa dengan pelayanan polisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved