Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung menyampaikan tuntutan 10 tahun penjara untuk terdakwa kasus penistaan agama M. Kece dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (24/2). Jaksa mengaku tak menemukan perihal yang bisa meringankan tuntutan pada terdakwa.
Syahnan menyebut pihaknya mengajukan tuntutan tersebut dengan pertimbangan terdakwa selama berbulan-bulan telah melakukan hal yang tidak sepatutya dengan tujuan membuat onar.
"Dari tujuh video, kami menemukan 100 poin kebohongan dan sebenarnya video itu masih banyak. Terdakwa ini juga pernah diperiksa di Surabaya namun belum ada laporan tindak lanjutnya. JPU juga tidak menemukan hal yang dapat meringankan terdakwa, ini menjadi pelajaran agar orang tidak terlalu latah mendalilkan agama," kata Syahnan, Kamis (24/2).
Ia mengatakan tuntutan terhadap M Kece merupakan pelajaran bagi siapa saja yang menciptakan kata-kata bohong dengan mengatasnamakan agama. Apalagi jika sampai membuat keonaran, maka harus bertanggung jawab.
"Dia harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya dan dalam persidangan itu kami juga tidak menemukan hal meringankan. Selanjutnya, dia akan menyampaikan pledoi dan kami akan menanggapinya dengan replik," ujarnya.
Baca juga: Jelang Sidang, M Kece Masuk Sel Khusus Polres Ciamis
Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Ciamis Yuyun Wahyudi mengatakan sidang dugaan kasus penistaan agama dengan agenda pembacaan tuntutan ini sempat dihentikan sementara untuk beristirahat. Hal itu lantaran yang disampaikan JPU sangat banyak yakni tuntutan termuat dalam 1.096 lembar kertas.
"Sidang tuntutan yang dilakukan oleh tim JPU dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan Majelis hakim sempat menghentikan sidang tersebut sementara untuk istirahat pukul 12.30 WIB. Lalu, sekitar pukul 13.45 WIB sidang kembali dilanjutkan. Karena, banyak tuntutan yang diberikan kepada terdakwa salah satunya itu pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ancaman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum M Kece, Kamarudin Simanjuntak, menilai JPU tidak objektif dan pernyataan JPU yang menilai tidak adanya hal yang meringankan terdakwa merupakan bentuk ketidakadilan. Karena, terdakwa selama ini belum pernah dipidana dan ketika seorang belum dihukum itu menjadi sesuatu hal yang bisa meringankan, apalagi terdakwa juga selalu bersikap sopan selama persidangan.
"Klien kami juga telah meminta maaf atas perbuatannya dan permintaan maaf juga sudah diterima oleh Ketua MUI dan kenapa selama ini para jaksa tidak meringankan? Kami akan segera menyiapkan pledoi yang akan diajukan terkait berkas penyidikan, berkas dakwaan, berkas penuntutan itu batal demi hukum dan selama proses tidak sesuai prosedur hukum formal," pungkasnya.(OL-5)
Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut merespons kasus fashion stylist atau pengarah gaya, Wanda Hara alias Irwansyah, yang memakai cadar saat menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki.
Sejumlah artis disebut berpotensi terjerat hukum bersama fashion stylist, Wanda Harra alias Irwansyah
Wanda Harra alias Irwansyah terancam hukuman 5 tahun penjara karena kasus penistaan agama
Permintaan maaf Wanda Harra alias Irwansyah dinilaiĀ tak serta-merta menggugurkan aspek hukum.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Kewajiban ini merupakan upaya membangkitkan potensi Ciamis yang di masa lalu memiliki pabrik minyak kelapa terbesar bernama Gwan Hien.
MM merupakan tersangka dugaan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) 2019-2021.
Selama 5 tahun memimpin, Herdiat dinilai telah menuntaskan tugas dan amanah dengan baik.
Persiapan syukuran pernikahan di Dusun Pangligaran, Desa Medanglayang telah membuat suasana menjadi duka setelah tujuh orang saudara dan warga mengalami luka bakar.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Dari lima partai, baru satu partai yang memberikan surat tugas, yakni Nanang Permana dari PDI Perjuangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved