Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
IRJEN Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece dengan caa masuk ke sel isolasi mandiri korban.
Meski berstatus tahanan, Napoleon meminta petugas jaga rutan agar mengganti gembok standar dengan gembok 'Ketua RT'.
Polisi pun menyebut permintaan Napoleon tersebut dituruti petugas yang berpangkat Bintara merasa harus menuruti perintah napi yang berpangkat jenderal bintang 2 atau irjen itu.
Baca juga: Penganiayaan M Kece, Petugas Jaga Tahanan Diduga Lalai
"Ya kita tahu bersama yang jaga tahanan itu kan pangkatnya Bintara. Sementara pelaku ini pangkatnya perwira tinggi Polri. Ya (Napoleon berpangkat jenderal bintang 2). Dengan dia meminta supaya tidak usah menggunakan gembok standar itu pasti dituruti petugas jaga," kilah Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (21/9).
Phaknya pun, saat ini, tengah melakukan penyidikan alasan Irjen Napoleon diperlakukan berbeda dengan tahanan lain.
Andi menyebut kondisi psikologis penjaga rutan pasti berpengaruh saat seorang jenderal bintang 2 meminta Bintara melakukan sesuatu.
"Ya equality before the law inilah makanya saya sedang melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Kondisi psikologis tidak bisa kita abaikan pada saat peristiwa itu terjadi, saat seorang perwira tinggi meminta kepada bintara supaya tidak usah gunakan gembok standar," ceritanya.
Untuk itu, kata Andi, Propam Polri turut dilibatkan dalam penyusutan kasus ini. Propam memeriksa petugas jaga rutan untuk mendalami apakah terjadi pelanggaran etika maupun disiplin saat dugaan penganiayaan Kece terjadi.
"Tentu proses ini juga sedang didalami teman-teman Propam untuk lihat apakah terjadi pelanggaran-pelanggaran etika atau disiplin terkait dengan proses jaga tahanan," imbuhnya.
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, mengungkap soal adanya gembok milik 'Ketua RT'.
"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan 'gembok milik Ketua RT' atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses," ujar Andi.
Namun, Andi tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana gembok standar itu bisa diganti. Dia hanya mengatakan 'Ketua RT' di blok rutan Kace ditahan adalah tahanan berinisial H alias C.
"Ketua RT-nya napi juga inisial H alias C," imbuhnya.
Sementara itu, terkait kasus penganiayaan Irjen Napoleon kepada Kace ini, sejumlah penjaga Rutan Bareskrim Polri diperiksa. Polri menyebut Napoleon masih merasa seperti atasan para penjaga rutan.
"Di sisi lain kan yang bersangkutan (Irjen Napoleon) masih sebagai seperti atasan dengan seorang bawahan yang sedang menjaga tahanan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/9) kemarin. (OL-1)
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut merespons kasus fashion stylist atau pengarah gaya, Wanda Hara alias Irwansyah, yang memakai cadar saat menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki.
Sejumlah artis disebut berpotensi terjerat hukum bersama fashion stylist, Wanda Harra alias Irwansyah
Wanda Harra alias Irwansyah terancam hukuman 5 tahun penjara karena kasus penistaan agama
Permintaan maaf Wanda Harra alias Irwansyah dinilai tak serta-merta menggugurkan aspek hukum.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved