Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Napoleon Keberatan dengan Tuntutan 3 Tahun Penjara

Cahya Mulyana
15/2/2021 19:00
Napoleon Keberatan dengan Tuntutan 3 Tahun Penjara
Terdakwa Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.(Antara/Galih Pradipta)

MANTAN Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, fakta persidangan tidak mengungkap penerimaan suap seperti yang dituduhkan.

"Fakta-fakta yang mengatakan telah terjadi penyerahan uang dari Tommy Sumardi ke Irjen Napoleon Bonaparte itu nol (tidak terbukti)," ujar kuasa hukum Napoleon, Santrawan Paparang, saat menanggapi tuntutan tiga tahun penjara, Senin (15/2).

Menurutnya, perkara dugaan suap penghapusan red notice tidak berdasarkan fakta di persidangan. Lalu, jaksa juga tidak mendasarkan tuntutan dari fakta persidangan.

Baca juga: Irjen Pol. Napoleon Dituntut 3 Tahun Penjara

"Tuntutan pidana jaksa penuntut umum itu copy-paste dari dakwaan. Sehingga, ada hal teknis yang seharusnya diangkat menjadi fakta dalam persidangan, tetapi tidak diangkat," imbuh Santrawan.

Salah satunya fakta yang tidak dikemukakan ialah nihilnya bukti penerimaan uang dari Tommy Sumardi kepada Napoleon. "Keterangan dari Tommy Sumardi hanya bertumpu pada dirinya sendiri. Itu kita bantai habis dalam persidangan," pungkasnya.

Baca juga: Mahfud MD: Keluarga JK Juga Laporkan Pengkritik ke Polisi

Dengan dasar itu, lanjut dia, seharusnya jaksa menjatuhkan tuntutan bebas kepada Napoleon. Sebab, negara memberi kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan tuntutan bebas, ketika terdakwa tidak terbukti bersalah.

Diketahui, JPU menuntut Napoleon dengan pidana penjara selama tiga tahun. Napoleon juga diminta membayar denda senilai Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Adapun landasannya ialah Napoleon tidak mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan Napoleon juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap instusi penegak hukum.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya