Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, fakta persidangan tidak mengungkap penerimaan suap seperti yang dituduhkan.
"Fakta-fakta yang mengatakan telah terjadi penyerahan uang dari Tommy Sumardi ke Irjen Napoleon Bonaparte itu nol (tidak terbukti)," ujar kuasa hukum Napoleon, Santrawan Paparang, saat menanggapi tuntutan tiga tahun penjara, Senin (15/2).
Menurutnya, perkara dugaan suap penghapusan red notice tidak berdasarkan fakta di persidangan. Lalu, jaksa juga tidak mendasarkan tuntutan dari fakta persidangan.
Baca juga: Irjen Pol. Napoleon Dituntut 3 Tahun Penjara
"Tuntutan pidana jaksa penuntut umum itu copy-paste dari dakwaan. Sehingga, ada hal teknis yang seharusnya diangkat menjadi fakta dalam persidangan, tetapi tidak diangkat," imbuh Santrawan.
Salah satunya fakta yang tidak dikemukakan ialah nihilnya bukti penerimaan uang dari Tommy Sumardi kepada Napoleon. "Keterangan dari Tommy Sumardi hanya bertumpu pada dirinya sendiri. Itu kita bantai habis dalam persidangan," pungkasnya.
Baca juga: Mahfud MD: Keluarga JK Juga Laporkan Pengkritik ke Polisi
Dengan dasar itu, lanjut dia, seharusnya jaksa menjatuhkan tuntutan bebas kepada Napoleon. Sebab, negara memberi kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan tuntutan bebas, ketika terdakwa tidak terbukti bersalah.
Diketahui, JPU menuntut Napoleon dengan pidana penjara selama tiga tahun. Napoleon juga diminta membayar denda senilai Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Adapun landasannya ialah Napoleon tidak mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan Napoleon juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap instusi penegak hukum.(OL-11)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved