Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
IRJEN Napoleon Bonaparte diduga menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya masih mendalami adanya kemungkinan Napoleon dibantu pihak lain saat menganiaya Muhammad Kece.
"(Terlapor) Napoleon Bonaparte. Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu," ujar Andi saat dihubungi, Sabtu (18/9).
Ketika disinggung mengenai motif penganiayaan yang dilakukan Napoleon, Andi masih enggan merinci. Ia mengatakan pihaknya butuh waktu untuk mendalami motif Napoleon hingga menganiaya Muhammad Kece.
Andi menjelaskan polisi sudah memeriksa 3 saksi dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Ketiga saksi itu semuanya adalah narapidana (napi).
"Ya 3 saksi, semuanya napi," katanya.
Baca juga: Muhammad Kece Dianiaya Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim Polri
Sebelumnya, Muhammad Kece membuat laporan ke Bareskrim Polri setelah mengalami penganiayaan dari sesama tahanan di Bareskrim Polri. Polri segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka penganiayaan.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (17/9).
Rusdi mengatakan polisi telah menindaklanjuti laporan Kece itu dan menaikkannya ke tahap penyidikan. Polisi kemudian memeriksa 3 saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.
"Saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan. Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan, tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," ucap Rusdi.(OL-5)
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved