Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Divonis 4 Tahun, Napoleon Ajukan Banding

Cahya Mulyana
10/3/2021 17:12
Divonis 4 Tahun, Napoleon Ajukan Banding
Terpidana Napoleon Bonaparte(MI/Susanto)

TERDAKWA suap kasus red notice dan penghapusan daftar pencarian orang (DPO) Djoko Soegiarto Tjandra, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis empat tahun penjara. Napoleon keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini dan akan mengajukan banding.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3).

Selain kurungan badan, kata Damis, Napoleon juga dikenakan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta Napoleon dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut Damis, Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai SG$200 ribu dan US$370 ribu. Suap iji diberikan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.

Damis kemudian mengajukan pertanyaan kepada terkait vonis dan memberikan waktu selama seminggu untuk pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi. Napoleon pun menjawab bahwa vonis terhadapnya sangat berat dan akan menempuh upaya banding.

Baca juga : Brigjen Pol Prasetijo Utomo Divonis 3,5 Tahun Penjara

"Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding. Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu (2020) sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," kata Napoleon.

Berbeda dengan Napoleon, jaksa belum memutuskan untuk mengambil langkah susulan usai vonis ini. Namun dalam satu pekan ke depan tim jaksa akan segera memutuskannya.

Majelis hakim menilai Napoleon bersama mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo menerima suap diberikan dari Djoko Tjandra. Tujuannya untuk menghapus nama terpidana kasus cessie Bank Bali ini dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Napoleon memerintahkan penerbitan sejumlah surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi. Surat-surat tersebut diberikan kepada pihak imigrasi agar menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem keimigrasian (SIMKIM) Ditjen Imigrasi.

Napoleon dianggap telah membiarkan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia yang mestinya ditangkap Polri. Napoleon juga telah menyalahi jabatannya karena menerima suap. Dia juga telah membuka informasi Interpol yang seharusnya dirahasiakan.

Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya