Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA suap kasus red notice dan penghapusan daftar pencarian orang (DPO) Djoko Soegiarto Tjandra, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis empat tahun penjara. Napoleon keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini dan akan mengajukan banding.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3).
Selain kurungan badan, kata Damis, Napoleon juga dikenakan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta Napoleon dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut Damis, Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai SG$200 ribu dan US$370 ribu. Suap iji diberikan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.
Damis kemudian mengajukan pertanyaan kepada terkait vonis dan memberikan waktu selama seminggu untuk pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi. Napoleon pun menjawab bahwa vonis terhadapnya sangat berat dan akan menempuh upaya banding.
Baca juga : Brigjen Pol Prasetijo Utomo Divonis 3,5 Tahun Penjara
"Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding. Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu (2020) sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," kata Napoleon.
Berbeda dengan Napoleon, jaksa belum memutuskan untuk mengambil langkah susulan usai vonis ini. Namun dalam satu pekan ke depan tim jaksa akan segera memutuskannya.
Majelis hakim menilai Napoleon bersama mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo menerima suap diberikan dari Djoko Tjandra. Tujuannya untuk menghapus nama terpidana kasus cessie Bank Bali ini dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Napoleon memerintahkan penerbitan sejumlah surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi. Surat-surat tersebut diberikan kepada pihak imigrasi agar menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem keimigrasian (SIMKIM) Ditjen Imigrasi.
Napoleon dianggap telah membiarkan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia yang mestinya ditangkap Polri. Napoleon juga telah menyalahi jabatannya karena menerima suap. Dia juga telah membuka informasi Interpol yang seharusnya dirahasiakan.
Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-2)
CSB yang menjadi rekan bisnis Jessica Iskandar ditangkap di Thailand setelah masuk red notice interpol.
Langkah Firli Bahuri mengumumkan surat penangkapan dan pencarian Harun Masiku sebagai pengalihan isu dari kasus pemerasan terhadap SYL.
Kantor Imigrasi Bali menangkap PM, buronan interpol asal Rusia, saat patroli terhadap orang asing.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
WNA asal Malaysia bernama Datuk Seri Mohammed Shaheen Shah founder Ri-Yaz Group hotel & resort dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan.
POLRI memastikan buronan sekaligus mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku masih berada di Indonesia. Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti menyebutkan Harun sempat ke Singapura.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved