Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte tetap divonis penjara selama 4 tahun berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim tingkat banding yang diketuai Muhamad Yusuf dan beranggotakan Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan banding itu dibacakan, Rabu (21/7).
"Menimbang, bahwa dengan demikian majelis hakim tingkat banding sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian bunyi surat perkara No. 13/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI sebagaimana diunggah di laman Direktori Putusan MA, Rabu (28/7).
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra. Joko yang saat itu masih menjadi buronan atas kasus cessie Bank Bali menyuap Napoleon melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi. Suap diberikan agar nama Joko dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pada Rabu (10/3) lalu, majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang diketuai oleh Muhammad Damis menilai perbuatan Napoleon telah mencoreng citra, wibawa, dan nama baik institusi Polri. Ia juga dikualifisir tidak kesatria.
"Ibarat lempar batu sembunyi tangan, berani berbuat, tetapi menyangkal perbuatannya. Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atas terjadinya tindak pidana dalam perkara ini," kata Damis saat itu.
Majelis hakim tingkat banding menyebut bahwa pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah tepat dan benar. Oleh karenanya, pertimbangan-pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021 No. 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," jelas hakim PT DKI. (OL-8)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved