Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Napoleon Bonaparte, membantah segala bentuk dakwaan terhadap dirinya. Dia mengklaim tidak pernah menerima uang dari Joko Tjandra senilai Rp6 miliar.
"Bersumber dari keterangan (pengusaha) Tommy Sumardi sendiri saja, tidak memiliki kekuatan pembuktikan. Sehingga, tidak dapat membuktikan bahwa peristiwa tersebut telah terjadi," pungkas Napoleon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3).
Baca juga: ICW Minta JPU Tolak Permohonan Justice Collaborator Joko Tjandra
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu menyebut dakwaan penerimaan uang suap tidak memiliki pembuktian yang kuat. Hal itu ditegaskan Napoleon dalam sidang beragendakan pembacaan duplik.
Napoleon membantah telah menerima suap sebesar Rp6 miliar, dengan rincian SGD200 ribu dan US$270 ribu, dari Joko Tjandra lewat Tommy Sumardi. Terlebih, bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan pertemuan Tommy dengan mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan Penyidik PNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dinilai tidak terkait dirinya.
"Kami selaku terdakwa dalam perkara ini berkesimpulan bahwa replik JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak didukung oleh argumentasi, atau alasan yang kuat berdasarkan analisa fakta hukum persidangan yang relevan," papar Napoleon.
Baca juga: Napoleon Keberatan dengan Tuntutan 3 Tahun Penjara
Agenda sidang lanjutan kasus ini adalah mendengarkan putusan dari majelis hakim terhadap Napoleon. Vonis akan dibacakan pada Rabu (10/3) mendatang. Pada perkara ini, suap diduga diberikan kepada Napoleon agar nama Joko Tjandra dihapus dari daftar pencarian orang (DPO), yang dicatat Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
Caranya, Napoleon memerintahkan penerbitan sejumlah surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi. Sejumlah surat tersebut membuat pihak imigrasi menghapus DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) dalam SIMKIM Ditjen Imigrasi. Perbuatan itu turut melibatkan Brigjen Prasetijo dan pengusaha Tommy.(OL-11)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved