Pemerintah: Hak Kerja hingga Jaminan Sosial Tercantum di RUU PPRT

Andhika Prasetyo
21/4/2026 07:21
Pemerintah: Hak Kerja hingga Jaminan Sosial Tercantum di RUU PPRT
ilustrasi(Antara)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Yassierli menegaskan bahwa pemerintah menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi setara dengan pekerja pada umumnya.

"Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan hubungan kerja, mulai dari sebelum bekerja, selama masa kerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan," jelas Yassierli.

Ia juga mengungkapkan Kementerian Ketenagakerjaan telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai bagian dari proses legislasi. Lebih lanjut, Yassierli menekankan pentingnya konsep decent work for domestic workers sebagai landasan dalam memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja rumah tangga.

"Pekerja rumah tangga harus memperoleh jaminan upah yang layak, waktu kerja dan istirahat yang jelas, hak libur dan cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual," imbuhnya.

Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut. Pemerintah, kata dia, mendukung penuh pemberian status pekerja formal bagi pekerja rumah tangga agar hak-haknya diakui sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia.

Yassierli menambahkan bahwa pekerja rumah tangga memiliki karakteristik hubungan kerja yang khas karena dipengaruhi faktor sosiokultural. Di sisi lain, pengguna jasa pekerja rumah tangga juga berasal dari berbagai latar belakang ekonomi, sehingga diperlukan regulasi yang mampu menjangkau seluruh kondisi tersebut secara komprehensif.

RUU PPRT juga memuat sejumlah pengaturan penting, antara lain definisi pekerja rumah tangga, ruang lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta batasan pihak yang tidak termasuk dalam kategori tersebut. Selain itu, diatur pula mekanisme perjanjian kerja, perjanjian penempatan, hingga kerja sama penyaluran tenaga kerja. Tak hanya itu, rancangan undang-undang ini juga mencakup pengaturan terkait Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja dan pekerja aktif, serta jaminan sosial.

Dalam hal penyelesaian sengketa, RUU ini mengedepankan pendekatan musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran lingkungan setempat, seperti ketua RT/RW, sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan kerja.

"Melalui regulasi ini, pemerintah berharap perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat semakin kuat, sekaligus mendorong pengakuan yang lebih adil terhadap profesi tersebut di Indonesia," tandasnya. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya