Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Yassierli menegaskan bahwa pemerintah menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi setara dengan pekerja pada umumnya.
"Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan hubungan kerja, mulai dari sebelum bekerja, selama masa kerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan," jelas Yassierli.
Ia juga mengungkapkan Kementerian Ketenagakerjaan telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai bagian dari proses legislasi. Lebih lanjut, Yassierli menekankan pentingnya konsep decent work for domestic workers sebagai landasan dalam memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja rumah tangga.
"Pekerja rumah tangga harus memperoleh jaminan upah yang layak, waktu kerja dan istirahat yang jelas, hak libur dan cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual," imbuhnya.
Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut. Pemerintah, kata dia, mendukung penuh pemberian status pekerja formal bagi pekerja rumah tangga agar hak-haknya diakui sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia.
Yassierli menambahkan bahwa pekerja rumah tangga memiliki karakteristik hubungan kerja yang khas karena dipengaruhi faktor sosiokultural. Di sisi lain, pengguna jasa pekerja rumah tangga juga berasal dari berbagai latar belakang ekonomi, sehingga diperlukan regulasi yang mampu menjangkau seluruh kondisi tersebut secara komprehensif.
RUU PPRT juga memuat sejumlah pengaturan penting, antara lain definisi pekerja rumah tangga, ruang lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta batasan pihak yang tidak termasuk dalam kategori tersebut. Selain itu, diatur pula mekanisme perjanjian kerja, perjanjian penempatan, hingga kerja sama penyaluran tenaga kerja. Tak hanya itu, rancangan undang-undang ini juga mencakup pengaturan terkait Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja dan pekerja aktif, serta jaminan sosial.
Dalam hal penyelesaian sengketa, RUU ini mengedepankan pendekatan musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran lingkungan setempat, seperti ketua RT/RW, sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan kerja.
"Melalui regulasi ini, pemerintah berharap perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat semakin kuat, sekaligus mendorong pengakuan yang lebih adil terhadap profesi tersebut di Indonesia," tandasnya. (Ant/E-3)
Menteri PPPA Arifah Fauzi pastikan pengawalan ketat implementasi UU PPRT yang baru disahkan DPR RI untuk lindungi hak PRT dan cegah kekerasan.
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan rasa syukur atas disahkannya undang-undang tersebut.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pengesahan RUU PPRT di Hari Kartini 2026: Ini Awal Tanggung Jawab Besar
RANCANGAN Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) menjadi hadiah yang mewah di Hari Kartini tahun ini.
Pengesahan UU PPRT menandai sebuah titik balik. Ia bukan sekadar produk legislasi tetapi koreksi atas cara pandang tentang kerja domestik sebagai sesuatu yang “di luar” perhatian negara.
UU PPRT telah membuka pintu, tetapi taruhannya ada pada peraturan pemerintah.
KEPALA Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, Volker Türk menyambut baik pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
Dinas Tenaga Kerja di seluruh kota/kabupaten serta provinsi disarankan agar memberikan sosialisasi dan edukasi atas diundangkannya UU PRT tersebut .
Simak poin-poin penting dalam UU PPRT yang mengatur hak, kewajiban, hingga perlindungan hukum bagi PRT di Indonesia.
Menurut Netty, pengesahan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved