Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni membeberkan taktik penjebakan terhadap seorang wanita berinisial TH alias D (48), yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan uang sebesar Rp300 juta menjadi strategi untuk mengunci barang bukti sebelum pelaku diringkus.
Sahroni menegaskan bahwa pemberian uang tersebut bukanlah bentuk kepatuhan, melainkan umpan yang telah dikoordinasikan dengan pihak berwajib.
"Bagaimana lu mau nangkap orang kalau uangnya enggak diterima. Ya terima dulu baru akhirnya ditangkap," kata Sahroni saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (11/4).
Uang diserahkan dalam bentuk tunai senilai 17.400 dolar AS atau setara Rp300 juta untuk memperkuat unsur pidana. Sahroni menilai, tanpa adanya serah terima fisik, proses hukum terhadap pelaku akan sulit dilakukan.
“Kalau entar nangkap orang mana buktinya kalau enggak terima uang gitu,” ucapnya. Saat ini, uang tersebut telah disita oleh kepolisian sebagai barang bukti untuk proses persidangan mendatang.
Sahroni menjelaskan kejadian bermula saat TH alias D mendatangi ruang tunggu pimpinan Komisi III DPR RI tanpa membawa identitas resmi maupun surat tugas. Pelaku hanya mengandalkan pengakuan lisan sebagai utusan lembaga antirasuah.
“Secara lisan aja, secara lisan,” ujar Sahroni.
Keberanian pelaku mencatut nama besar KPK bahkan sempat membuat petugas pengamanan dalam (Pamdal) di gedung parlemen merasa segan dan khawatir.
"Enggak ada, dateng aja udah langsung ke ruang tunggu pimpinan Komisi III biasanya gitu. Kaget juga, 'Lho lho lho lho lho.' Sampai Pamdal-Pamdal pun takut karena atas nama KPK tadi," ungkap politisi Partai NasDem tersebut.
Kecurigaan Sahroni terbukti setelah dirinya melakukan konfirmasi langsung kepada pimpinan resmi KPK pada sore hari. Mengetahui sosok tersebut adalah gadungan, Sahroni segera membangun komunikasi dengan KPK dan Polda Metro Jaya untuk menyusun rencana penangkapan.
"Iya iya dong. Kan enggak mungkin nangkap orang cuma 'Enggak, enggak terima uang gua' katanya. Kan aneh kalau nangkap orang tanpa ada bukti. Maka itulah gua berkoordinasi dengan KPK, KPK berkoordinasi dengan Polda, akhirnya gua berkoordinasi dengan Polda Metro," jelasnya.
Sahroni juga menekankan tidak ada proses tawar-menawar dalam pertemuan singkat tersebut. Pelaku secara frontal langsung menyebutkan angka yang diinginkan.
"Enggak lah, gua bilang 'Udah 300 juta, ya udah saya mau rapat dulu, nanti saya kabarin' gitu. Jadi enggak ada tuh negosiasi, wah mati kita. Jadi cuma dua menit kuranglah, udah Askar staf saya di sana," terangnya.
Sahroni memastikan kasus ini akan diproses secara hukum hingga tuntas. Ia berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi publik dan mencegah jatuhnya korban lain di kemudian hari.
“Kayaknya harus melalui proses jalur hukum karena ini harus diadili, enggak boleh, bahaya ini. Ini kan rangkaian di mana juga perilaku orang masih banyak mungkin dia begini-begini gitu. Kalau ke pejabat aja berani apalagi sama orang biasa. Makanya kita mau ngajarin ini jangan sampai terulang ke tetep waspada kepada semua pihak," tandasnya. (Faj/P-3)
Kasus pegawai gadungan ini masuk dalam kategori penipuan. Sehingga, menjadi urusan pihak kepolisian.
Polda Metro Jaya ringkus 4 anggota KPK gadungan yang peras Ahmad Sahroni hingga Rp300 juta dengan modus pengurusan perkara. Simak kronologi lengkapnya di sini."
SEJUMLAH orang yang mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap. Mereka ketahuan memeras pihak tertentu.
KPK menangkap Yusup Sulaeman karena mengaku sebagai pegawai Lembaga Antirasuah dan memeras pejabat di Pemkab Bogor
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasus ini kini ditangani Polres Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved