Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Yusup Sulaeman karena mengaku sebagai pegawai Lembaga Antirasuah dan memeras pejabat di Pemkab Bogor. Lalu apa alasan penyelenggara negara itu rela memberikan uang?
Yusup mengaku mengetahui adanya kejanggalan anggaran usai dibawa penyidik Polres Bogor dari Gedung Merah Putih KPK. Lembaga Antirasuah berharap alasan pejabat yang diperas mau memberikan duit didalami polisi.
“Nanti itu teman-teman penyidik Polres Bogor yang bisa menggalinya, saya pikir seperti itu,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (27/7)
Baca juga : Begini Pengakuan Pegawai KPK Gadungan yang Peras Pejabat di Bogor
Tessa menjelaskan polisi bisa mengusut kasus korupsi jika benar ada kejanggalan anggaran di Pemkab Bogor. KPK juga siap menangani perkaranya jika dilimpahkan.
“Tapi, nanti kalau ada indikasi korupsi yang bisa saja dilempar ke KPK atau ditangani sendiri oleh Polres Bogor,” ujar Tessa.
Menurut Tessa, pihaknya tidak bisa tiba-tiba mengusut dugaan korupsinya karena kasus penipuannya sudah ditangani Polres Bogor. Supervisi perkara baru bisa dilakukan jika diminta oleh kepolisian.
Baca juga : Polisi Periksa Pegawai KPK Gadungan yang Peras Pejabat di Bogor
“Tentunya sebelumnya dilakukan kegiatan koordinasi terlebih dahulu. Nah koordinasi untuk apa? Apabila APH-nya meminta bantuan KPK untuk membantu mungkin enggak ada anggaran, mungkin dianggap butuh difasilitasi antara kepolisian dan kejaksaan,” ucap Tessa.
KPK Yusup Sulaeman karena mengaku-ngaku sebagai pegawai Lembaga Antirasuah untuk memeras pejabat di Pemerintah Kabupaten Bogor. Tindak pidana itu dilakukan karena dia menilai ada kejanggalan dalam pengerjaan proyek.
“Ya bukan rahasia umum lagi lah kalau itu permainan pejabat-pejabat, e-katalog itu,” kata Yusup saat digiring polisi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/7)
Yusup melancarkan aksinya saat mengecek proyek yang memiliki anggaran Rp600 miliar. Menurutnya, pengerjaan ada di Dinas Pendidikan. Saat digiring polisi, dia membantah melakukan pemerasan meski kedapatan meminta uang.
“Engga ada (niat memeras),” ucap Yusup. (P-5)
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rampung menggelar sidang vonis kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DIKABULKANNYA permohonan praperadilan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin dalam menimbulkan gejolak di internal
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasus ini kini ditangani Polres Bogor.
KPK menangkap Yusup Sulaeman karena mengaku sebagai pegawai Lembaga Antirasuah. Yusuf kemudian memeras pejabat di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved