Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Yusup Sulaeman karena mengaku sebagai pegawai Lembaga Antirasuah dan memeras pejabat di Pemkab Bogor. Lalu apa alasan penyelenggara negara itu rela memberikan uang?
Yusup mengaku mengetahui adanya kejanggalan anggaran usai dibawa penyidik Polres Bogor dari Gedung Merah Putih KPK. Lembaga Antirasuah berharap alasan pejabat yang diperas mau memberikan duit didalami polisi.
“Nanti itu teman-teman penyidik Polres Bogor yang bisa menggalinya, saya pikir seperti itu,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (27/7)
Baca juga : Begini Pengakuan Pegawai KPK Gadungan yang Peras Pejabat di Bogor
Tessa menjelaskan polisi bisa mengusut kasus korupsi jika benar ada kejanggalan anggaran di Pemkab Bogor. KPK juga siap menangani perkaranya jika dilimpahkan.
“Tapi, nanti kalau ada indikasi korupsi yang bisa saja dilempar ke KPK atau ditangani sendiri oleh Polres Bogor,” ujar Tessa.
Menurut Tessa, pihaknya tidak bisa tiba-tiba mengusut dugaan korupsinya karena kasus penipuannya sudah ditangani Polres Bogor. Supervisi perkara baru bisa dilakukan jika diminta oleh kepolisian.
Baca juga : Polisi Periksa Pegawai KPK Gadungan yang Peras Pejabat di Bogor
“Tentunya sebelumnya dilakukan kegiatan koordinasi terlebih dahulu. Nah koordinasi untuk apa? Apabila APH-nya meminta bantuan KPK untuk membantu mungkin enggak ada anggaran, mungkin dianggap butuh difasilitasi antara kepolisian dan kejaksaan,” ucap Tessa.
KPK Yusup Sulaeman karena mengaku-ngaku sebagai pegawai Lembaga Antirasuah untuk memeras pejabat di Pemerintah Kabupaten Bogor. Tindak pidana itu dilakukan karena dia menilai ada kejanggalan dalam pengerjaan proyek.
“Ya bukan rahasia umum lagi lah kalau itu permainan pejabat-pejabat, e-katalog itu,” kata Yusup saat digiring polisi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/7)
Yusup melancarkan aksinya saat mengecek proyek yang memiliki anggaran Rp600 miliar. Menurutnya, pengerjaan ada di Dinas Pendidikan. Saat digiring polisi, dia membantah melakukan pemerasan meski kedapatan meminta uang.
“Engga ada (niat memeras),” ucap Yusup. (P-5)
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasus ini kini ditangani Polres Bogor.
KPK menangkap Yusup Sulaeman karena mengaku sebagai pegawai Lembaga Antirasuah. Yusuf kemudian memeras pejabat di Pemerintah Kabupaten Bogor.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved