Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka, mendorong adanya pelibatan hakim ad hoc dari kalangan profesional dalam persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden pada Kamis (9/4/2026), Wapres Gibran menegaskan bahwa kehadiran figur profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sangat diperlukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
“Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Gibran dalam pernyataan resminya.
Gibran menjelaskan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berkomitmen penuh untuk mendukung penguatan sistem peradilan di Indonesia. Pelibatan hakim ad hoc dalam kasus sensitif seperti yang dialami Andrie Yunus dipandang sebagai upaya menjaga marwah hukum nasional.
Menurut Wapres, pelibatan unsur profesional bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan untuk menjamin bahwa setiap keputusan yang diambil didasarkan pada objektivitas yang tinggi. Hal ini diharapkan dapat menghapus keraguan masyarakat terhadap penanganan kasus-kasus kekerasan yang menargetkan aktivis hak asasi manusia.
“Kita ingin keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga diyakini oleh masyarakat,” tegas Gibran menutup keterangannya.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah menjadi perhatian luas. Dengan adanya dorongan dari level pimpinan negara, publik menaruh harapan besar agar persidangan mendatang dapat mengungkap fakta secara terang benderang dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban. (H-3)
Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendesak sidak berkala dan pembentukan gugus tugas lintas instansi guna mengawasi penjualan bebas air keras.
FAKTA baru terungkap dalam sidang perdana kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
KETUA Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk mengupayakan kehadiran Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di persidangan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait mandeknya penyidikan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Seorang pria di Rawa Buaya, Cengkareng, menjadi korban penyiraman air keras oleh dua orang tak dikenal. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan di TKP.
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
TIM Advokasi untuk Demokrasi mengkritik permintaan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang meminta korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, dihadirkan di sidang militer
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Para terdakwa telah menerima dakwaan yang dibacakan dan memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved