Gibran Dorong Pelibatan Hakim Ad Hoc Profesional dalam Kasus Andrie Yunus

Fadhilla Syarafina
09/4/2026 19:39
Gibran Dorong Pelibatan Hakim Ad Hoc Profesional dalam Kasus Andrie Yunus
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka.(Dok. Kemenpora)

WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka, mendorong adanya pelibatan hakim ad hoc dari kalangan profesional dalam persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden pada Kamis (9/4/2026), Wapres Gibran menegaskan bahwa kehadiran figur profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sangat diperlukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

“Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Gibran dalam pernyataan resminya.

Komitmen Penguatan Sistem Peradilan

Gibran menjelaskan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berkomitmen penuh untuk mendukung penguatan sistem peradilan di Indonesia. Pelibatan hakim ad hoc dalam kasus sensitif seperti yang dialami Andrie Yunus dipandang sebagai upaya menjaga marwah hukum nasional.

Menurut Wapres, pelibatan unsur profesional bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan untuk menjamin bahwa setiap keputusan yang diambil didasarkan pada objektivitas yang tinggi. Hal ini diharapkan dapat menghapus keraguan masyarakat terhadap penanganan kasus-kasus kekerasan yang menargetkan aktivis hak asasi manusia.

“Kita ingin keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga diyakini oleh masyarakat,” tegas Gibran menutup keterangannya.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah menjadi perhatian luas. Dengan adanya dorongan dari level pimpinan negara, publik menaruh harapan besar agar persidangan mendatang dapat mengungkap fakta secara terang benderang dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya