Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih membutuhkan banyak masukan, terutama terkait mekanisme non-conviction based yang dinilai belum memiliki pijakan yang jelas. Menurutnya, DPR masih berhati-hati dalam membahas skema tersebut karena menyangkut potensi perampasan aset tanpa adanya putusan pidana.
"Kita merasa masih belum cukup. Kita masih akan mendengar, sebab terus terang, mengenai non-conviction based ini, kita belum mempunyai kerangka berpijaknya, bagaimana seseorang itu tanpa bersalah, harta bendanya dapat dirampas? Khawatir kita adalah abuse of power itu," kata Soedeson saat dihubungi, Selasa (7/4).
Ia menekankan bahwa hingga kini di RUU Perampasan Aset belum ada batasan yang tegas mengenai jenis harta yang dapat dirampas. Menurutnya, hal itu menjadi krusial karena menyangkut keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi.
"Kriteria harta benda mana saja yang dapat dirampas, itu kan harus dirumuskan. Ukuran itu kan luas. Kalau kita terlalu melindungi hak asasi, kejahatan itu susah terbongkar. Tapi kalau kita terlalu longgar, akan ada potensi abuse of power. Maka, kita akan masih terus mendengar masukan dari pakar-pakar, dari masyarakat, dari siapa pun," tambahnya.
Skema non-conviction based sendiri dirancang untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara tanpa harus menunggu putusan pidana. Praktik ini telah diterapkan di sejumlah negara dan dinilai efektif dalam mengejar aset hasil kejahatan.
Meski demikian, Soedeson mengungkapkan bahwa sejauh ini terdapat kecenderungan kesepakatan bahwa perampasan aset tetap perlu melalui proses peradilan dan putusan hakim. Pandangan ini mengemuka dalam berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan akademisi dan pakar hukum.
Ia juga mengingatkan potensi benturan dengan konstitusi, khususnya terkait hak kepemilikan sebagaimana diatur dalam UUD Pasal 28H, serta prinsip dalam Undang-Undang Pokok Kehakiman yang menekankan pentingnya putusan pengadilan.
"Abuse of power itu adalah kalau tidak ada kontrol pengadilan, bagaimana ukurannya? Itu masukan-masukan dari pakar ini. Kami di DPR ini merangkum semua dan tentu semangatnya sama. Pada saat kita merumuskan, kita menggodok UU ini, salah satunya itu adalah perlindungan hak-hak masyarakat, mencegah abuse of power. Tetapi di lain sisi kita juga akan berusaha agar pemulihan pada kerugian negara itu dapat maksimal," pungkas Soedeson. (E-3)
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved