DPR: Perampasan Aset tanpa Vonis Berisiko Abuse of Power

M Ilham Ramadhan Avisena
07/4/2026 12:13
DPR: Perampasan Aset tanpa Vonis Berisiko Abuse of Power
ilustrasi(Antara)

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih membutuhkan banyak masukan, terutama terkait mekanisme non-conviction based yang dinilai belum memiliki pijakan yang jelas. Menurutnya, DPR masih berhati-hati dalam membahas skema tersebut karena menyangkut potensi perampasan aset tanpa adanya putusan pidana.

"Kita merasa masih belum cukup. Kita masih akan mendengar, sebab terus terang, mengenai non-conviction based ini, kita belum mempunyai kerangka berpijaknya, bagaimana seseorang itu tanpa bersalah, harta bendanya dapat dirampas? Khawatir kita adalah abuse of power itu," kata Soedeson saat dihubungi, Selasa (7/4).

Ia menekankan bahwa hingga kini di RUU Perampasan Aset belum ada batasan yang tegas mengenai jenis harta yang dapat dirampas. Menurutnya, hal itu menjadi krusial karena menyangkut keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi.

"Kriteria harta benda mana saja yang dapat dirampas, itu kan harus dirumuskan. Ukuran itu kan luas. Kalau kita terlalu melindungi hak asasi, kejahatan itu susah terbongkar. Tapi kalau kita terlalu longgar, akan ada potensi abuse of power. Maka, kita akan masih terus mendengar masukan dari pakar-pakar, dari masyarakat, dari siapa pun," tambahnya.

Skema non-conviction based sendiri dirancang untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara tanpa harus menunggu putusan pidana. Praktik ini telah diterapkan di sejumlah negara dan dinilai efektif dalam mengejar aset hasil kejahatan.

Meski demikian, Soedeson mengungkapkan bahwa sejauh ini terdapat kecenderungan kesepakatan bahwa perampasan aset tetap perlu melalui proses peradilan dan putusan hakim. Pandangan ini mengemuka dalam berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan akademisi dan pakar hukum.

Ia juga mengingatkan potensi benturan dengan konstitusi, khususnya terkait hak kepemilikan sebagaimana diatur dalam UUD Pasal 28H, serta prinsip dalam Undang-Undang Pokok Kehakiman yang menekankan pentingnya putusan pengadilan.

"Abuse of power itu adalah kalau tidak ada kontrol pengadilan, bagaimana ukurannya? Itu masukan-masukan dari pakar ini. Kami di DPR ini merangkum semua dan tentu semangatnya sama. Pada saat kita merumuskan, kita menggodok UU ini, salah satunya itu adalah perlindungan hak-hak masyarakat, mencegah abuse of power. Tetapi di lain sisi kita juga akan berusaha agar pemulihan pada kerugian negara itu dapat maksimal," pungkas Soedeson. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya