Pakar Usul Batasan Jelas Aset yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset

Devi Harahap
06/4/2026 14:10
Pakar Usul Batasan Jelas Aset yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
PAKAR hukum pidana Universitas Tarumanegara, Heri Firmansyah.(Dok. TV Parlemen)

PAKAR hukum pidana Universitas Tarumanegara, Heri Firmansyah menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan terkait jenis aset yang dapat dirampas dalam RUU Perampasan Aset guna menjamin kepastian hukum.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, aset yang dapat dirampas umumnya mencakup hasil kejahatan maupun alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

“Dalam satu kejahatan ada alat yang digunakan dan ada hasil kejahatan. Keduanya bisa menjadi objek perampasan aset,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI tentang Perampasan Aset, Di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (6/4).

Namun, Heri mengingatkan bahwa frasa seperti “diketahui atau patut diduga” harus diatur secara hati-hati agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Frasa itu memang penting, tapi dalam praktik harus dipilih-pilih dan perlu aturan teknis agar tidak disalahgunakan,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme pembalikan beban pembuktian dalam kasus tertentu, di mana pihak yang memiliki aset diberi kesempatan untuk membuktikan asal-usul hartanya.

“Harus ada ruang bagi seseorang untuk membuktikan bahwa aset yang dimiliki bukan berasal dari tindak pidana,” jelasnya.

Selain itu, Heri menyinggung persoalan aset yang tidak seimbang dengan profil pemiliknya, yang kerap menjadi pintu masuk penegakan hukum.

“Ini menarik, karena kekayaan bisa dihitung, tapi asal-usulnya sering jadi persoalan dan bisa menimbulkan perdebatan,” ujarnya.

Atas dasar itu, ia mendorong agar RUU Perampasan Aset dirumuskan secara tegas dan tidak multitafsir.

“Dalam hukum pidana, aturan harus jelas, tegas, dan tidak boleh membuka ruang analogi. Jangan sampai tafsir yang luas membuat penegakan hukum keluar dari jalurnya,” pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya