Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana Universitas Tarumanegara, Heri Firmansyah menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan terkait jenis aset yang dapat dirampas dalam RUU Perampasan Aset guna menjamin kepastian hukum.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, aset yang dapat dirampas umumnya mencakup hasil kejahatan maupun alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
“Dalam satu kejahatan ada alat yang digunakan dan ada hasil kejahatan. Keduanya bisa menjadi objek perampasan aset,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI tentang Perampasan Aset, Di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (6/4).
Namun, Heri mengingatkan bahwa frasa seperti “diketahui atau patut diduga” harus diatur secara hati-hati agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Frasa itu memang penting, tapi dalam praktik harus dipilih-pilih dan perlu aturan teknis agar tidak disalahgunakan,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme pembalikan beban pembuktian dalam kasus tertentu, di mana pihak yang memiliki aset diberi kesempatan untuk membuktikan asal-usul hartanya.
“Harus ada ruang bagi seseorang untuk membuktikan bahwa aset yang dimiliki bukan berasal dari tindak pidana,” jelasnya.
Selain itu, Heri menyinggung persoalan aset yang tidak seimbang dengan profil pemiliknya, yang kerap menjadi pintu masuk penegakan hukum.
“Ini menarik, karena kekayaan bisa dihitung, tapi asal-usulnya sering jadi persoalan dan bisa menimbulkan perdebatan,” ujarnya.
Atas dasar itu, ia mendorong agar RUU Perampasan Aset dirumuskan secara tegas dan tidak multitafsir.
“Dalam hukum pidana, aturan harus jelas, tegas, dan tidak boleh membuka ruang analogi. Jangan sampai tafsir yang luas membuat penegakan hukum keluar dari jalurnya,” pungkasnya. (H-3)
Barang itu miliki terpidana Puput Tantria dan Haasan Aminuddin. Barang sudah boleh dikelola oleh KPK dan negara berdasarkan putusan.
KETUA Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril, menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap RUU Perampasan Aset.
KOMISI III DPR RI mendapat masukan dari pakar hukum terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, khususnya soal mekanisme penanganan harta yang tidak seimbang dengan profil pemilik.
PAKAR hukum menegaskan bahwa prinsip fair trial harus menjadi fondasi utama dalam RUU Perampasan Aset agar tidak melanggar hak hukum warga negara.
PAKAR hukum pidana menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB) dalam RUU Perampasan Aset.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi usut tuntas kasus kekerasan 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta yang diduga tak berizin.
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Pengungkapan kasus ini bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum, melainkan bagian penting dari upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba yang kian mengkhawatirkan
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di FH UI harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dukung sanksi tegas bagi mahasiswa FH UI pelaku pelecehan seksual verbal demi masa depan hukum Indonesia.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menegaskan bahwa Komisi III DPR RI bukanlah tempat untuk menguji proses hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved