Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan barang rampasan negara ke instansi pemerintahan. Kali ini, aset koruptor diberikan ke Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jakarta, Senin (20/4).
Total, ada dua aset senilai Rp3,5 miliar diserahkan KPK ke Lemhanas. Itu, berupa apartemen di wilayah Senayan, Jakarta Pusat, dan apartemen di FX Residence.
Dua aset itu berstatus penetapan status penggunaan (PSP). Aset koruptor itu diserahkan ke Lemhanas untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara dan memastikan barang rampasan tidak terbengkalai.
Barang itu miliki terpidana Puput Tantria dan Haasan Aminuddin. Barang sudah boleh dikelola oleh KPK dan negara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Gubernur Lemhanas TB Ace Hasan Syafzilly berjanji akan menggunakan aset sebaik mungkin. Barang milik koruptor ini akan dipakai untuk menguatkan karakter antikorupsi di Lemhanas.
“Aset negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap korupsi,” tutur Ace Hasan. (Can/P-3)
KETUA Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril, menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap RUU Perampasan Aset.
KOMISI III DPR RI mendapat masukan dari pakar hukum terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, khususnya soal mekanisme penanganan harta yang tidak seimbang dengan profil pemilik.
PAKAR hukum menegaskan bahwa prinsip fair trial harus menjadi fondasi utama dalam RUU Perampasan Aset agar tidak melanggar hak hukum warga negara.
PAKAR hukum pidana menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan terkait jenis aset yang dapat dirampas dalam RUU Perampasan Aset guna menjamin kepastian hukum.
PAKAR hukum pidana menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB) dalam RUU Perampasan Aset.
Pramono mengatakan, pro dan kontra masyarakat, acap kali terlihat usai mengeluarkan kebijakan, salah satunya penanggulangan banjir yang dijalankan Pemprov DKI.
P4N Lemhanas angkatan ke-68 tahun 2025 ini, diikuti 48 peserta dari TNI, 31 dari Polri, 11 dari ASN, 10 dari non-ASN, serta delapan peserta internasional.
Pendidikan karakter bangsa yang bertujuan mempersiapkan generasi muda yang adaptif terhadap perkembangan zaman, tanpa melupakan jati diri dan budaya bangsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved