Pukat UGM Usul Bentuk Lembaga Khusus Kelola Rampasan Aset di Bawah Presiden

Devi Harahap
06/4/2026 15:41
Pukat UGM Usul Bentuk Lembaga Khusus Kelola Rampasan Aset di Bawah Presiden
KETUA Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril.(Dok. TV Parlemen)

KETUA Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril, menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap RUU Perampasan Aset, khususnya terkait aspek kelembagaan. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Senin (6/4).

Oce menilai pembentukan RUU Perampasan Aset akan berdampak pada perluasan kewenangan lembaga penegak hukum, mulai dari penyidik hingga jaksa, termasuk pada tahap pengelolaan aset hasil rampasan.

“Ketika undang-undang ini disusun dan berlaku, tentu akan ada kewenangan yang menguat, baik di penyidik, jaksa pengacara negara, hingga di hilir saat kita bicara pengelolaan aset rampasan,” kata Oce.

Ia menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur pengelolaan aset rampasan negara. Menurutnya, mekanisme yang berjalan masih tersebar di berbagai institusi.

“Selama ini kita menggunakan model yang tersebar, ada Rupbasan, ada badan pemulihan aset, juga peran Kementerian Keuangan. Tapi belum ada satu sistem yang benar-benar terintegrasi,” ujarnya.

Oce juga menambahkan, besarnya nilai aset sitaan negara menjadi alasan mendesak perlunya pembenahan kelembagaan. Ia mencontohkan data dari Kejaksaan Agung yang menunjukkan nilai aset sitaan bisa mencapai ratusan triliun rupiah.

“Saya kutip salah satu data, nilainya bisa sampai sekitar Rp800 triliun, dalam bentuk tanah, bangunan, saham, hingga konsesi pertambangan. Ini angka yang sangat besar,” jelasnya.

Sementara itu, ia juga menyinggung capaian pengembalian aset oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang mencapai Rp2,5 triliun dalam periode 2020-2024.
Dengan potensi peningkatan nilai aset ke depan, Oce menilai kapasitas kelembagaan harus diperkuat, baik dari sisi kewenangan, struktur, maupun dasar hukum.

“Kalau undang-undang ini disahkan, secara logika aset yang akan dikelola tentu akan jauh lebih besar. Maka kapasitas lembaga juga harus diperkuat, baik kewenangan, struktur, maupun dasar hukumnya,” tegasnya.

Ia pun mengusulkan agar dibentuk lembaga khusus yang berada langsung di bawah Presiden untuk menangani pengelolaan aset rampasan tersebut.

“Saya mengusulkan akan lebih baik kalau lembaga ini berada di bawah Presiden, untuk menunjukkan pentingnya fungsi ini sekaligus memperkuat aspek kelembagaan dan kewenangannya,” ucap Oce.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengelolaan aset dari hulu hingga hilir, mulai dari penyimpanan hingga pemanfaatan, agar aset tidak mengalami penurunan nilai.

“Jangan sampai aset rampasan itu turun nilai ekonominya, rusak, atau bahkan tidak bernilai. Maka model pengelolaan yang baik harus dipikirkan, termasuk jika ada pihak ketiga yang beritikad baik, aset itu harus dikembalikan,” katanya.

Oce menegaskan, RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berfokus pada aspek penegakan hukum semata, tetapi juga harus memberikan manfaat ekonomi bagi negara dan masyarakat.

“RUU ini jangan hanya dilihat sebagai undang-undang pidana, tapi juga harus punya nilai ekonomi bagi kepentingan publik secara luas,” pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya