Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril, menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap RUU Perampasan Aset, khususnya terkait aspek kelembagaan. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Senin (6/4).
Oce menilai pembentukan RUU Perampasan Aset akan berdampak pada perluasan kewenangan lembaga penegak hukum, mulai dari penyidik hingga jaksa, termasuk pada tahap pengelolaan aset hasil rampasan.
“Ketika undang-undang ini disusun dan berlaku, tentu akan ada kewenangan yang menguat, baik di penyidik, jaksa pengacara negara, hingga di hilir saat kita bicara pengelolaan aset rampasan,” kata Oce.
Ia menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur pengelolaan aset rampasan negara. Menurutnya, mekanisme yang berjalan masih tersebar di berbagai institusi.
“Selama ini kita menggunakan model yang tersebar, ada Rupbasan, ada badan pemulihan aset, juga peran Kementerian Keuangan. Tapi belum ada satu sistem yang benar-benar terintegrasi,” ujarnya.
Oce juga menambahkan, besarnya nilai aset sitaan negara menjadi alasan mendesak perlunya pembenahan kelembagaan. Ia mencontohkan data dari Kejaksaan Agung yang menunjukkan nilai aset sitaan bisa mencapai ratusan triliun rupiah.
“Saya kutip salah satu data, nilainya bisa sampai sekitar Rp800 triliun, dalam bentuk tanah, bangunan, saham, hingga konsesi pertambangan. Ini angka yang sangat besar,” jelasnya.
Sementara itu, ia juga menyinggung capaian pengembalian aset oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang mencapai Rp2,5 triliun dalam periode 2020-2024.
Dengan potensi peningkatan nilai aset ke depan, Oce menilai kapasitas kelembagaan harus diperkuat, baik dari sisi kewenangan, struktur, maupun dasar hukum.
“Kalau undang-undang ini disahkan, secara logika aset yang akan dikelola tentu akan jauh lebih besar. Maka kapasitas lembaga juga harus diperkuat, baik kewenangan, struktur, maupun dasar hukumnya,” tegasnya.
Ia pun mengusulkan agar dibentuk lembaga khusus yang berada langsung di bawah Presiden untuk menangani pengelolaan aset rampasan tersebut.
“Saya mengusulkan akan lebih baik kalau lembaga ini berada di bawah Presiden, untuk menunjukkan pentingnya fungsi ini sekaligus memperkuat aspek kelembagaan dan kewenangannya,” ucap Oce.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengelolaan aset dari hulu hingga hilir, mulai dari penyimpanan hingga pemanfaatan, agar aset tidak mengalami penurunan nilai.
“Jangan sampai aset rampasan itu turun nilai ekonominya, rusak, atau bahkan tidak bernilai. Maka model pengelolaan yang baik harus dipikirkan, termasuk jika ada pihak ketiga yang beritikad baik, aset itu harus dikembalikan,” katanya.
Oce menegaskan, RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berfokus pada aspek penegakan hukum semata, tetapi juga harus memberikan manfaat ekonomi bagi negara dan masyarakat.
“RUU ini jangan hanya dilihat sebagai undang-undang pidana, tapi juga harus punya nilai ekonomi bagi kepentingan publik secara luas,” pungkasnya. (H-3)
Menurut Zaenur, modus dalam perkara ini tergolong sederhana, namun menjadi persoalan serius karena melibatkan pejabat tinggi lembaga pengawas negara.
Ia menilai pendekatan conviction based lebih menjamin keadilan karena tetap mengedepankan prinsip due process of law.
Zaenur juga mengkritik kondisi internal partai politik saat ini yang dinilainya sebagai institusi paling tidak demokratis dalam sistem demokrasi Indonesia.
IPK Indonesia 2025 turun ke skor 34. Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai perbaikan penegakan hukum jadi kunci pemberantasan korupsi.
udingan Noel terkait adanya aliran dana ke partai politik nasional yang disebut berinisial “K” tidak cukup disampaikan kepada publik.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi usut tuntas kasus kekerasan 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta yang diduga tak berizin.
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Pengungkapan kasus ini bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum, melainkan bagian penting dari upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba yang kian mengkhawatirkan
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di FH UI harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dukung sanksi tegas bagi mahasiswa FH UI pelaku pelecehan seksual verbal demi masa depan hukum Indonesia.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menegaskan bahwa Komisi III DPR RI bukanlah tempat untuk menguji proses hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved