Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel, Pukat UGM: Ironi Gagalnya Lembaga Pengawasan

Devi Harahap
16/4/2026 18:12
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel, Pukat UGM: Ironi Gagalnya Lembaga Pengawasan
Ketua Ombudsman Hery Susanto (kanan)(dok.MI)

PENETAPAN Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung dinilai sebagai ironi besar bagi lembaga yang seharusnya mengawasi pelayanan publik.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyebut kasus ini mencerminkan kegagalan serius dalam menjaga integritas di lembaga pengawas.

“Ini sangat mengecewakan. Sangat ironis ketika ketua dari sebuah lembaga yang dibentuk untuk melakukan pengawasan, sebagai tempat bagi rakyat mengadu, justru diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan suap,” ujar Zaenur kepada Media Indonesia, Kamis (16/4).

Ia menjelaskan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan intervensi dalam penghitungan kewajiban pajak pertambangan, yang memanfaatkan kewenangan Ombudsman dalam memberikan rekomendasi.

“Penghitungannya diduga diintervensi menggunakan kewenangan yang dimiliki Ombudsman untuk memberikan rekomendasi. Kemudian sebagai imbal balik, setelah memberikan kemudahan yang menguntungkan perusahaan, diduga mendapatkan suap,” jelasnya.

Menurut Zaenur, modus dalam perkara ini tergolong sederhana, namun menjadi persoalan serius karena melibatkan pejabat tinggi lembaga pengawas negara.

“Yang tidak sederhana adalah ini dilakukan oleh seorang komisioner Ombudsman yang sudah dilantik. Artinya ada kegagalan fungsi pengawasan internal di lembaga tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh di internal Ombudsman, khususnya terkait sistem pengawasan dan mekanisme kontrol antarpejabat.

“Ini harus jadi pelajaran agar dilakukan review internal. Jangan sampai ada abuse of function, di mana kewenangan ditukar menjadi keuntungan pribadi,” ujarnya.

Selain itu, Zaenur juga menyoroti proses seleksi pimpinan lembaga negara yang dinilai belum mampu menjamin integritas pejabat terpilih.

“Ini juga menjadi otokritik. Seleksi yang kemarin dilakukan ternyata gagal menghasilkan ketua yang berintegritas,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan proses hukum harus tetap berjalan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Di sisi lain, Ombudsman diminta segera melakukan pembenahan sistem internal agar kasus serupa tidak terulang.

“Bagaimana pengawasan internalnya, bagaimana saling mengontrol di dalam lembaga, agar tidak ada pihak yang memonopoli kewenangan untuk disalahgunakan, itu harus dibenahi,” pungkasnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya