Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap mengutamakan mekanisme berbasis putusan pengadilan (conviction based), dengan penerapan non-conviction based (NCB) secara terbatas.
Menurut Oce, perdebatan utama dalam penyusunan RUU saat ini berada pada pilihan antara pendekatan conviction based dan non-conviction based, termasuk apakah fokus perampasan diarahkan pada pelaku atau langsung pada aset.
“Nampaknya antara dua pilihan antara conviction based dan non-conviction based karena perdebatannya berada di wilayah itu, apakah akan menggunakan model in persona atau in rem, atau fokusnya ke pelaku atau ke harta kekayaan,” kata Oce dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senin (6/4).
Ia menilai pendekatan conviction based lebih menjamin keadilan karena tetap mengedepankan prinsip due process of law.
“Saya lebih memilih kalau bisa model yang dipilih adalah conviction based tetapi dengan penerapan NCB yang terbatas. Karena kalau kita mengedepankan jaminan konstitusional, maka conviction based itu lebih fair, lebih adil,” ujarnya.
Selain itu, Oce menjelaskan bahwa dalam pendekatan tersebut, setiap klaim bahwa suatu aset berasal dari tindak pidana harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan kejahatan tertentu.
“Tuduhan bahwa sebuah aset diperoleh secara tidak wajar itu harus ada kaitannya dengan tindak pidana apa. Misalnya penyuapan, perdagangan orang, narkoba, atau tindak pidana lainnya,” jelasnya.
Meski demikian, ia membuka ruang penerapan NCB dalam kondisi tertentu yang bersifat objektif, seperti ketika pelaku tidak dapat diproses secara hukum.
“Dalam hal terbatas seperti tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya, maka negara tidak boleh kehilangan hak untuk merampas aset yang diduga hasil kejahatan,” kata Oce.
Di samping itu, Ia menegaskan bahwa kondisi-kondisi tersebut merupakan syarat objektif yang relatif tidak menimbulkan perdebatan. “Kenapa disebut objektif? Karena ukurannya jelas. Misalnya tersangka meninggal dunia atau melarikan diri, itu tidak multitafsir,” ucapnya.
Selain itu, Oce juga mengusulkan adanya syarat subjektif dalam penerapan NCB, yakni ketika aparat penegak hukum memiliki dugaan kuat bahwa suatu aset berkaitan dengan tindak pidana, meskipun pelakunya sulit diungkap.
“Boleh jadi ada dugaan kuat bahwa harta kekayaan itu hasil tindak pidana, tetapi kesulitan menemukan pelaku. Dalam kondisi seperti itu, NCB patut dipertimbangkan, tentu dengan catatan tetap melalui proses hukum yang fair,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengaturan yang jelas terkait kewenangan antar lembaga dalam RUU tersebut, termasuk peran kepolisian, kejaksaan, KPK, hingga PPATK.
“Perlu ada pengaturan spesifik mengenai pembagian tugas masing-masing institusi, termasuk mekanisme penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga proses di pengadilan,” ujarnya.
Oce juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik, termasuk pemilik sah aset yang mungkin terdampak.
“Harus ada mekanisme bagi pihak yang merasa memiliki aset secara sah untuk mempertahankan haknya di muka hukum, termasuk pihak ketiga yang beritikad baik,” katanya.
Ia juga menilai peran pengadilan penting sebagai pengawas dalam setiap tindakan paksa terhadap aset. “Tindakan seperti pemblokiran atau penyitaan harus diawasi pengadilan, misalnya melalui mekanisme izin, karena ini berdampak langsung pada ekonomi seseorang,” jelasnya.
Di sisi lain, Oce memproyeksikan bahwa ke depan penegakan hukum akan berjalan dengan skema “double track”, yakni penindakan terhadap pelaku dan perampasan aset secara bersamaan.
“Track pertama tetap pidana yang berbasis pelaku, dan track kedua adalah perampasan aset yang bisa menggunakan pendekatan pidana, perdata, atau tata usaha negara,” katanya.
Lebih jauh, Ia optimistis, jika kedua jalur tersebut berjalan beriringan, upaya pemulihan aset hasil kejahatan dapat lebih optimal. “Kalau double track ini berjalan, maka harapannya pengembalian aset hasil kejahatan bisa lebih maksimal,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih membutuhkan banyak masukan
KOMISI III DPR RI mendapat masukan dari pakar hukum terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, khususnya soal mekanisme penanganan harta yang tidak seimbang dengan profil pemilik.
PAKAR hukum menegaskan bahwa prinsip fair trial harus menjadi fondasi utama dalam RUU Perampasan Aset agar tidak melanggar hak hukum warga negara.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
Panja RUU KUHAP menyepakati pengamatan hakim bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Aturan baru ini dinilai penting untuk menangani kasus kekerasan seksual dan tindak pidana terhadap anakĀ
Faktor lain yang melahirkan putusan pengadilan kontroversial adalah kualitas hakim dalam memutus perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved