Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana ekonomi. Dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR RI (BKD), Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan komitmen parlemen untuk membahas aturan ini secara komprehensif dan akuntabel.
Adang menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang untuk menjawab rendahnya tingkat pengembalian aset (asset recovery) hasil kejahatan selama ini. Melalui RUU tersebut, mekanisme perampasan aset akan dikonsolidasikan agar tidak lagi tersebar di berbagai undang-undang yang berbeda.
“Komisi III memandang RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan korban. Namun, pembahasannya harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Adang melalui keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah mekanisme perampasan aset yang dapat dilakukan baik berdasarkan putusan pidana maupun tanpa putusan pidana (non-conviction based) dalam kondisi tertentu. Adang menekankan bahwa setelah aset dirampas, negara wajib mengelolanya dengan transparan agar hasilnya benar-benar dirasakan oleh publik.
“Perampasan aset tidak boleh berhenti pada penyitaan. Negara harus menjamin aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan publik,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.
Mengingat RUU ini bersinggungan langsung dengan hak warga negara, Adang memastikan Komisi III DPR akan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil. Ia menekankan bahwa proses legislasi ini tidak akan dilakukan secara terburu-buru demi menghasilkan aturan yang matang.
“RUU ini menyangkut hak warga negara dan kewibawaan negara dalam melawan kejahatan ekonomi. Karena itu, pembahasannya harus matang, terbuka, dan tidak tergesa-gesa,” pungkasnya.(H-2)
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih membutuhkan banyak masukan
Ia menilai pendekatan conviction based lebih menjamin keadilan karena tetap mengedepankan prinsip due process of law.
KOMISI III DPR RI mendapat masukan dari pakar hukum terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, khususnya soal mekanisme penanganan harta yang tidak seimbang dengan profil pemilik.
PAKAR hukum menegaskan bahwa prinsip fair trial harus menjadi fondasi utama dalam RUU Perampasan Aset agar tidak melanggar hak hukum warga negara.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Ambang batas berjenjang sebagai sesuatu yang masih bisa dirumuskan secara fleksibel agar diterima berbagai pihak.
Menurut Netty, pengesahan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
ANGGOTA DPR RI Komisi VI Ahmad Labib mengapresiasi capaian Indonesia dalam ketahanan energi global.
Pengesahan UU tersebut dilakukan setelah melalui proses panjang dalam agenda legislasi nasional.
Ia berharap pembahasan resmi RUU Pemilu dapat segera bergulir dalam waktu dekat melalui panitia kerja (panja) atau mekanisme lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved