Perampasan Aset Harus Jaga Prinsip Fair Trial dan Putusan Pengadilan

Devi Harahap
06/4/2026 14:16
Perampasan Aset Harus Jaga Prinsip Fair Trial dan Putusan Pengadilan
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI tentang RUU Perampasan Aset.(Dok. TV Parlemen)

PAKAR hukum pidana Universitas Tarumanagara, Heri Firmansyah, menegaskan bahwa prinsip fair trial harus menjadi fondasi utama dalam RUU Perampasan Aset agar tidak melanggar hak hukum warga negara.

Menurut Heri, perampasan aset berkaitan erat dengan tindakan paksa, sehingga tidak bisa dilakukan tanpa mekanisme hukum yang ketat, termasuk melalui putusan pengadilan.

“Prinsip fair trial penting diperhatikan karena perampasan aset pasti didahului upaya paksa seperti penyitaan. Tapi dalam konteks perampasan aset, harus didahului oleh putusan pengadilan,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI tentang Perampasan Aset, di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (6/4).

Ia menjelaskan, urgensi perampasan aset tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan bisa dikembalikan kepada negara dan menimbulkan efek jera.

“Sekarang trennya bukan hanya menghukum pelaku, tapi memastikan pelaku tidak lepas dari jerat hukum dan menimbulkan efek jera,” kata Heri.

Ia bahkan mengibaratkan aset hasil kejahatan sebagai “darah segar” yang menopang keberlangsungan tindak pidana.

“Perampasan aset itu ibarat darah segar dari suatu kejahatan. Kalau dihentikan, maka kejahatan itu juga berhenti,” tegasnya.

Meski demikian, Heri mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar kecepatan, tetapi juga harus mengutamakan kualitas dan kehati-hatian.

“Penegakan hukum bukan hanya soal speedy trial, tapi juga kualitas dan prinsip kehati-hatian. Kalau diabaikan, bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia, transparansi, dan kontrol sosial dalam kebijakan perampasan aset.

“Isu ini bukan hanya soal pejabat. Ini bisa menyentuh hak milik individu, sehingga harus menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum,” katanya.  (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya