Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana Universitas Tarumanagara, Heri Firmansyah, menegaskan bahwa prinsip fair trial harus menjadi fondasi utama dalam RUU Perampasan Aset agar tidak melanggar hak hukum warga negara.
Menurut Heri, perampasan aset berkaitan erat dengan tindakan paksa, sehingga tidak bisa dilakukan tanpa mekanisme hukum yang ketat, termasuk melalui putusan pengadilan.
“Prinsip fair trial penting diperhatikan karena perampasan aset pasti didahului upaya paksa seperti penyitaan. Tapi dalam konteks perampasan aset, harus didahului oleh putusan pengadilan,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI tentang Perampasan Aset, di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (6/4).
Ia menjelaskan, urgensi perampasan aset tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan bisa dikembalikan kepada negara dan menimbulkan efek jera.
“Sekarang trennya bukan hanya menghukum pelaku, tapi memastikan pelaku tidak lepas dari jerat hukum dan menimbulkan efek jera,” kata Heri.
Ia bahkan mengibaratkan aset hasil kejahatan sebagai “darah segar” yang menopang keberlangsungan tindak pidana.
“Perampasan aset itu ibarat darah segar dari suatu kejahatan. Kalau dihentikan, maka kejahatan itu juga berhenti,” tegasnya.
Meski demikian, Heri mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar kecepatan, tetapi juga harus mengutamakan kualitas dan kehati-hatian.
“Penegakan hukum bukan hanya soal speedy trial, tapi juga kualitas dan prinsip kehati-hatian. Kalau diabaikan, bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia, transparansi, dan kontrol sosial dalam kebijakan perampasan aset.
“Isu ini bukan hanya soal pejabat. Ini bisa menyentuh hak milik individu, sehingga harus menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum,” katanya. (H-3)
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih membutuhkan banyak masukan
Ia menilai pendekatan conviction based lebih menjamin keadilan karena tetap mengedepankan prinsip due process of law.
KOMISI III DPR RI mendapat masukan dari pakar hukum terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, khususnya soal mekanisme penanganan harta yang tidak seimbang dengan profil pemilik.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi usut tuntas kasus kekerasan 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta yang diduga tak berizin.
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Pengungkapan kasus ini bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum, melainkan bagian penting dari upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba yang kian mengkhawatirkan
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di FH UI harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dukung sanksi tegas bagi mahasiswa FH UI pelaku pelecehan seksual verbal demi masa depan hukum Indonesia.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menegaskan bahwa Komisi III DPR RI bukanlah tempat untuk menguji proses hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved