Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB) dalam RUU Perampasan Aset, terutama agar tidak mengorbankan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Heri Firmansyah, menyatakan bahwa konsep NCB hingga kini belum diatur secara eksplisit dalam sistem hukum Indonesia dan perlu dirumuskan secara cermat.
“Konsep non-conviction based asset forfeiture ini sebenarnya belum diatur secara eksplisit dalam sistem hukum Indonesia. Yang lebih banyak kita kenal adalah perampasan aset berbasis putusan pengadilan,” ujar Heri dalam pemaparannya di hadapan Komisi III DPR RI, Senin (6/4).
Heri menjelaskan, NCB berbeda dengan mekanisme perampasan aset konvensional (conviction based asset forfeiture) yang mensyaratkan adanya putusan pidana terhadap pelaku.
“NCB lebih dekat kepada konsep civil forfeiture, yang bisa dilakukan melalui mekanisme gugatan terhadap aset, tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku,” jelasnya.
Menurutnya, pendekatan ini dapat menjadi alternatif dalam kondisi tertentu, khususnya untuk mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan.
Akan tetapi, Heri mengingatkan agar penerapan NCB tidak semata-mata didorong oleh keinginan mempercepat penanganan perkara, melainkan tetap memperhatikan kualitas proses hukum.
“Pertanyaannya, apakah kita hanya mengejar kecepatan atau juga kualitas penanganan perkara? Ini penting, karena penegakan hukum harus tetap dilakukan secara prudensial atau penuh kehati-hatian,” tegasnya.
Ia menilai, perbedaan mendasar antara NCB dan mekanisme konvensional terletak pada orientasi pembuktiannya yang satu menitikberatkan pada kebenaran formal, sementara yang lain pada kebenaran material.
Dalam konsep NCB, lanjut Heri, terdapat mekanisme pembalikan beban pembuktian (reversal burden of proof), di mana pihak yang diduga harus membuktikan asal-usul asetnya.
“Dalam konsep ini, justru pihak yang dituduh harus membuktikan bahwa aset yang dimiliki tidak berasal dari tindak pidana,” katanya.
Selain itu, standar pembuktian dalam NCB cukup pada probable cause atau dugaan yang masuk akal, berbeda dengan pembuktian pidana yang mensyaratkan keyakinan hakim secara penuh (beyond reasonable doubt).
Heri menegaskan, NCB tidak bisa dijadikan pengganti utama mekanisme perampasan aset berbasis putusan pidana.
“NCB tidak serta-merta menggantikan conviction based asset forfeiture. Ada syarat-syarat tertentu, misalnya ketika tersangka tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya.
Atas dasar itu, menurutnya, penting bagi pembentuk undang-undang untuk menetapkan batasan yang jelas kapan NCB dapat digunakan.
Lebih jauh, Heri menekankan bahwa pengaturan NCB dalam RUU Perampasan Aset harus disusun secara hati-hati dan terintegrasi dengan sistem hukum yang ada.
“Penekanannya tidak hanya pada kecepatan proses, tetapi juga pada kepatuhan terhadap prinsip hukum dan harmonisasi dengan regulasi lain,” pungkasnya.
Heri juga menyoroti pentingnya penguatan kerja sama internasional dalam konteks perampasan aset, terutama melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA) dalam RUU Perampasan Aset.
“Kerja sama internasional menjadi penting karena aset hasil kejahatan bisa tersebar lintas negara. Harus ada kesamaan persepsi bahwa aset tersebut memang berasal dari kejahatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen kerja sama, baik bilateral maupun multilateral, termasuk konvensi internasional terkait korupsi dan pencucian uang. (H-3)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi usut tuntas kasus kekerasan 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta yang diduga tak berizin.
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Pengungkapan kasus ini bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum, melainkan bagian penting dari upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba yang kian mengkhawatirkan
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di FH UI harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dukung sanksi tegas bagi mahasiswa FH UI pelaku pelecehan seksual verbal demi masa depan hukum Indonesia.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menegaskan bahwa Komisi III DPR RI bukanlah tempat untuk menguji proses hukum.
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved