Pakar Soroti Konsep NCB dalam RUU Perampasan Aset, Ingatkan Risiko dan Batasan

Devi Harahap
06/4/2026 14:05
Pakar Soroti Konsep NCB dalam RUU Perampasan Aset, Ingatkan Risiko dan Batasan
Ilustrasi, RUU Perampasan Aset.(Dok. Metro Tv)

PAKAR hukum pidana menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB) dalam RUU Perampasan Aset, terutama agar tidak mengorbankan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.

Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Heri Firmansyah, menyatakan bahwa konsep NCB hingga kini belum diatur secara eksplisit dalam sistem hukum Indonesia dan perlu dirumuskan secara cermat.

“Konsep non-conviction based asset forfeiture ini sebenarnya belum diatur secara eksplisit dalam sistem hukum Indonesia. Yang lebih banyak kita kenal adalah perampasan aset berbasis putusan pengadilan,” ujar Heri dalam pemaparannya di hadapan Komisi III DPR RI, Senin (6/4).

Heri menjelaskan, NCB berbeda dengan mekanisme perampasan aset konvensional (conviction based asset forfeiture) yang mensyaratkan adanya putusan pidana terhadap pelaku.

“NCB lebih dekat kepada konsep civil forfeiture, yang bisa dilakukan melalui mekanisme gugatan terhadap aset, tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku,” jelasnya.

Menurutnya, pendekatan ini dapat menjadi alternatif dalam kondisi tertentu, khususnya untuk mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan.

Akan tetapi, Heri mengingatkan agar penerapan NCB tidak semata-mata didorong oleh keinginan mempercepat penanganan perkara, melainkan tetap memperhatikan kualitas proses hukum.

“Pertanyaannya, apakah kita hanya mengejar kecepatan atau juga kualitas penanganan perkara? Ini penting, karena penegakan hukum harus tetap dilakukan secara prudensial atau penuh kehati-hatian,” tegasnya.

Ia menilai, perbedaan mendasar antara NCB dan mekanisme konvensional terletak pada orientasi pembuktiannya yang satu menitikberatkan pada kebenaran formal, sementara yang lain pada kebenaran material.

Dalam konsep NCB, lanjut Heri, terdapat mekanisme pembalikan beban pembuktian (reversal burden of proof), di mana pihak yang diduga harus membuktikan asal-usul asetnya.

“Dalam konsep ini, justru pihak yang dituduh harus membuktikan bahwa aset yang dimiliki tidak berasal dari tindak pidana,” katanya.

Selain itu, standar pembuktian dalam NCB cukup pada probable cause atau dugaan yang masuk akal, berbeda dengan pembuktian pidana yang mensyaratkan keyakinan hakim secara penuh (beyond reasonable doubt).

Heri menegaskan, NCB tidak bisa dijadikan pengganti utama mekanisme perampasan aset berbasis putusan pidana.

“NCB tidak serta-merta menggantikan conviction based asset forfeiture. Ada syarat-syarat tertentu, misalnya ketika tersangka tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya.

Atas dasar itu, menurutnya, penting bagi pembentuk undang-undang untuk menetapkan batasan yang jelas kapan NCB dapat digunakan.

Lebih jauh, Heri menekankan bahwa pengaturan NCB dalam RUU Perampasan Aset harus disusun secara hati-hati dan terintegrasi dengan sistem hukum yang ada.

“Penekanannya tidak hanya pada kecepatan proses, tetapi juga pada kepatuhan terhadap prinsip hukum dan harmonisasi dengan regulasi lain,” pungkasnya.

Heri juga menyoroti pentingnya penguatan kerja sama internasional dalam konteks perampasan aset, terutama melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA) dalam RUU Perampasan Aset.

“Kerja sama internasional menjadi penting karena aset hasil kejahatan bisa tersebar lintas negara. Harus ada kesamaan persepsi bahwa aset tersebut memang berasal dari kejahatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen kerja sama, baik bilateral maupun multilateral, termasuk konvensi internasional terkait korupsi dan pencucian uang. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya