Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, beberapa waktu lalu. Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengatakan proses penanganan laporan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan operasional yang berlaku. Ia juga mengapresiasi partisipasi publik dalam mengawasi proses penegakan hukum di KPK.
“Kami sangat menghargai peran masyarakat dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Gusrizal menjelaskan bahwa laporan masyarakat mulai diterima sejak 25 Maret 2026. Aduan tersebut mempertanyakan dasar hukum serta pertimbangan etik atas keputusan pengalihan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah. Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk telah diterima dan didisposisi sejak 30 Maret 2026 untuk segera ditindaklanjuti.
Dewas KPK, lanjutnya, berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, termasuk memantau setiap tahapan penanganan perkara kuota haji, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, masyarakat diharapkan tetap aktif memberikan pengawasan dan masukan yang konstruktif terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Gusrizal, independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga apabila mekanisme check and balance antara internal lembaga dan publik berjalan dengan baik demi menegakkan keadilan.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai mengusut dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicegah ke luar negeri.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara dalam kasus tersebut, yang kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026 mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, Yaqut ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Gus Alex pada 17 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Pada hari yang sama, pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah, yang kemudian dikabulkan oleh KPK pada 19 Maret 2026. Namun, pada 23 Maret 2026, KPK menyatakan tengah memproses pengembalian status penahanan tersebut, dan sehari kemudian, 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditahan di rutan KPK.
Terakhir, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Aziz Taba yang menjabat sebagai Ketua Umum Kesthuri. (Ant/E-3)
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK memeriksa dua petinggi biro perjalanan terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk praktik jual beli percepatan keberangkatan jemaah.
PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Ia menyebut bahwa dirinya hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, bukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KASUS dugaan korupsi kuota haji Indonesia terus berkembang dan diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.
KPK memanggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved