Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengambil alih penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, guna memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan transparan.
Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menegaskan langkah tersebut penting agar proses hukum berjalan lebih cepat dan tidak menyisakan celah bagi hilangnya barang bukti.
“Komnas HAM menyatakan Bareskrim Polri perlu mengambil alih kasus ini,” kata Amiruddin kepada wartawan, Selasa (31/3).
Ia menjelaskan, semakin lama penanganan kasus berlangsung, potensi penghilangan barang bukti akan semakin besar. Karena itu, pengambilalihan oleh Bareskrim dinilai dapat mempercepat sekaligus memperjelas proses penyelidikan.
“Agar kasus ini terbuka terang-benderang dan bisa cepat prosesnya. Karena semakin lama berproses, ada potensi ruang untuk penghilangan barang bukti,” ujarnya.
Selain itu, Amiruddin menilai penanganan di tingkat kepolisian daerah belum memadai untuk mengungkap kasus yang diduga melibatkan banyak pihak, termasuk unsur militer.
“Yang kedua, ini kan Danpuspom di TNI. Nah, kalau ini masih di Polda, Polda kan levelnya Kombes tuh yang menangani, makanya saya dorong Bareskrim agar otoritas yang digunakan juga memadai untuk membuka kasus ini,” sambung dia.
Menurutnya, Polri tidak boleh berhenti pada tahap penyelidikan awal, meskipun pihak TNI telah mengumumkan adanya tersangka dari kalangan prajurit.
“Tapi ini pasti harus dibuka keterlibatan banyak pihak, dan itu kan di Polri. Makanya saya bilang Polri melalui Bareskrim mesti masuk ini sekarang, supaya bisa lebih cepat,” ungkapnya.
Amiruddin juga menekankan pentingnya transparansi kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Saya rasa kalau langkah-langkah seperti itu dilakukan maka kasus ini akan bisa terbuka lebih lebar. Kan banyak berulang kasus seperti ini. Apakah kasus ini saling berkait? Kita kan belum tahu hari ini,” jelas dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang berinisial BHC dan MAK sebagai eksekutor penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus.
Di sisi lain, empat prajurit TNI juga diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Keempatnya masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, yang diketahui bertugas di Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI dan kini telah ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Insiden penyiraman terjadi usai Andrie menyelesaikan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng. (P-4)
Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendesak sidak berkala dan pembentukan gugus tugas lintas instansi guna mengawasi penjualan bebas air keras.
FAKTA baru terungkap dalam sidang perdana kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
KETUA Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk mengupayakan kehadiran Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di persidangan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait mandeknya penyidikan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Seorang pria di Rawa Buaya, Cengkareng, menjadi korban penyiraman air keras oleh dua orang tak dikenal. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan di TKP.
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Polri menetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki di berbagai lokasi.
Mereka menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba Koko Erwin.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Bareskrim Polri menangkap 330 tersangka penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi dalam 13 hari. Kerugian negara mencapai Rp243,6 miliar.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved