Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah mendalami secara intensif opsi jalur peradilan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hingga kini, lembaga tersebut masih menelaah apakah kasus ini akan dibawa ke ranah peradilan sipil atau militer.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan forum peradilan mana yang paling tepat untuk menangani perkara tersebut.
"Soal peradilan mana yang lebih baik menangani, tentu saja Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan. Kami masih dalam tahap pengumpulan keterangan dari banyak pihak," ujar Pramono di Jakarta, Kamis (26/3).
Himpun Keterangan Lintas Sektoral
Pramono menjelaskan bahwa pendalaman dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak. Langkah ini bertujuan untuk memastikan konstruksi peristiwa penyiraman air keras dapat tersusun secara utuh dan objektif.
Sejauh ini, Komnas HAM terus menjalin komunikasi intensif dengan organisasi masyarakat sipil dan lembaga negara terkait. "Kami terus berkomunikasi dengan teman-teman KontraS, teman-teman kuasa hukum, dengan teman-teman LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), kita intensif," imbuhnya.
Sebelumnya, Komnas HAM telah memanggil pihak KontraS untuk menelusuri kronologi awal kejadian, termasuk penanganan darurat terhadap korban pasca-insiden.
"Kita sudah ketemu dengan teman-teman KontraS, bahkan sebelum Lebaran kita sudah ketemu dengan mereka. Kita gali informasi terkait dengan kronologis pertama kali Saudara AY datang ke kosan misalnya, lalu bagaimana proses Saudara AY dibawa dari kosan sampai ke rumah sakit," jelas Pramono.
Penentuan Indikasi Pelanggaran HAM
Dalam beberapa hari ke depan, Komnas HAM berencana memanggil sejumlah pihak relevan lainnya guna melengkapi data yang dibutuhkan. Pramono menekankan bahwa seluruh rangkaian pengumpulan fakta ini menjadi basis utama bagi Komnas HAM sebelum menentukan sikap resmi.
"Kesimpulan apakah ini terbukti pelanggaran HAM atau tidak, ya nanti akan kami putuskan setelah proses pengumpulan keterangan, informasi, data dari berbagai pihak itu kita selesaikan," tegasnya.
Komnas HAM berkomitmen memastikan proses hukum berjalan transparan untuk menghindari polemik di masyarakat, sembari tetap mengedepankan prinsip keadilan serta perlindungan penuh terhadap hak-hak korban. (Ant/P-2)
Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendesak sidak berkala dan pembentukan gugus tugas lintas instansi guna mengawasi penjualan bebas air keras.
FAKTA baru terungkap dalam sidang perdana kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
KETUA Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk mengupayakan kehadiran Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di persidangan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait mandeknya penyidikan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Seorang pria di Rawa Buaya, Cengkareng, menjadi korban penyiraman air keras oleh dua orang tak dikenal. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan di TKP.
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
TIM Advokasi untuk Demokrasi mengkritik permintaan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang meminta korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, dihadirkan di sidang militer
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Para terdakwa telah menerima dakwaan yang dibacakan dan memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved