Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim adanya kemajuan pesat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Detail perkembangan terbaru, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru, dijanjikan akan dibuka secara transparan dalam konferensi pers pada Senin (30/3) mendatang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan sinyal positif mengenai arah penyidikan kasus yang menyeret mantan pejabat negara tersebut. Ia menyebut peran aktif masyarakat menjadi salah satu kunci percepatan kasus ini.
“Alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami dalam penanganan perkara kuota haji ini, hari ini (Kamis, 26/3) sudah ada progres yang sangat bagus,” ujar Asep dikutip dari Antara, Kamis (26/3).
Saat dikonfirmasi mengenai potensi penetapan tersangka baru, Asep memilih untuk menyimpan detail tersebut hingga awal pekan depan. “Nanti kami akan sampaikan ya. Pokoknya ini progresnya sangat bagus. Kami sampaikan di Senin ya,” imbuhnya.
Kasus yang mulai disidik sejak 9 Agustus 2025 ini telah melalui rangkaian proses hukum yang panjang. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya pada 11 Maret 2026, Majelis Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Status penahanan Yaqut sempat menjadi sorotan publik. Setelah sempat ditahan di rutan pada 12 Maret, ia dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret atas permohonan keluarga. Namun, status tersebut tidak bertahan lama. Sejak 24 Maret, KPK resmi mengembalikan Yaqut ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Di sisi lain, tersangka Gus Alex yang ditahan sejak 17 Maret, sempat memberikan pernyataan mengejutkan saat digiring ke mobil tahanan. Ia mengklaim tidak ada perintah maupun aliran uang dalam kasus ini yang mengarah kepada Yaqut.
Penyelidikan kini terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh rangkaian korupsi yang mencederai penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia tersebut.
(Ant/P-4)
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK memeriksa dua petinggi biro perjalanan terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk praktik jual beli percepatan keberangkatan jemaah.
PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Ia menyebut bahwa dirinya hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, bukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KASUS dugaan korupsi kuota haji Indonesia terus berkembang dan diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.
KPK memanggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved